PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:30 WIB
Apa yang Harus Siapkan PSE?

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, karena ini sifatnya hanya pendaftaran, jadi sebenarnya sangat mudah. ”Hanya perlu profil PSE secara lengkap, kedudukan (kantor mereka), sistem pengelolaan data pribadi, serta hal-hal seperti bagaimana mereka menjamin keamanan pengguna. Bukan sesuatu yang rumit,” beber Dedy.

Terhitung hingga Jumat (4/6), sudah ada 1389 PSE yang terdaftar. Hanya saja, sebagian besar memang adalah perusahaan lokal. Namun nama-nama OTT asing seperti Facebook, Twitter, Instagram, Clubhouse, dan lainnya belum terdaftar.

Bagaimana Jika ada OTT Asing Menolak Mendaftar PSE Kominfo?

Sederhana. Jika tidak terdaftar, maka OTT asing itu tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia alias pemutusan akses (access blocking).

Apa Dampak Aturan PSE Kominfo ke Konsumen?

Kominfo mengklaim tujuan PSE mendaftar adalah untuk bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga data masyarakat, seiring pemanfaatan data dalam ekonomi digital.

Penyusunan aturan juga sudah disesuaikan dengan menghormati perlindungan hak privasi, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, undang-undang berkoordinasi dengan lembaga terkait.

”Semua PSE wajib mendaftar ke Kominnfo untuk memastikan perlindungan hak masyarakat. Jika tidak terdaftar dan teregistrasi, Kominfo bergerak jika ada insiden tertentu. Misalnya kebocoran data pribadi,” bebernya.

Apa Sangsi Jika PSE yang Sudah Terdaftar Melakukan Pelanggaran?
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More