Belum Daftar PSE, Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online Terbesar!
Kamis, 14 Maret 2024 - 06:31 WIB
loading...
Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com menjadi beberapa aplikasi yang terancam diblokir. Foto: Reuters
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi surat peringatan pada enam platform online travel agent (OTA) pada 5 Maret 2024 silam.
Hal tersebut karena keenam OTA itu belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Private.
Diketahui keenam Online travel agent tersebut adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa, 5 Maret 2024," kata Kementerian Kominfo, dalam keterangannya, dikutip
pada Rabu (13/3/2024).
Seluruh platform travel diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan kewajiban pendaftaran.
Namun, jika belum melakukan pendaftaran sama sekali dari waktu yang telah ditentukan, maka situs tersebut akan diblokir secara resmi.
“Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing,” kata Kementerian Kominfo.
Hal tersebut karena keenam OTA itu belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Private.
Diketahui keenam Online travel agent tersebut adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa, 5 Maret 2024," kata Kementerian Kominfo, dalam keterangannya, dikutip
pada Rabu (13/3/2024).
Seluruh platform travel diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan kewajiban pendaftaran.
Namun, jika belum melakukan pendaftaran sama sekali dari waktu yang telah ditentukan, maka situs tersebut akan diblokir secara resmi.
“Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing,” kata Kementerian Kominfo.
Lihat Juga :