Warganet dan Freelancer Tenang, PayPal Sudah Mendaftar PSE Kominfo
Rabu, 03 Agustus 2022 - 21:47 WIB
loading...
PayPal mengatakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran layanan ke Kominfo sehingga layanan mereka bisa diakses. Foto: Reuters
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran PayPal untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
”Saya belum mendapat update terakhir. Tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal , dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Menteri Johnny seperti dilansir Antara.
”Apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebaliknya, kepada Reuters, PayPal mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.
Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
”Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia,” tegas Johnny.
”Saya belum mendapat update terakhir. Tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal , dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Menteri Johnny seperti dilansir Antara.
”Apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebaliknya, kepada Reuters, PayPal mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.
Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
”Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia,” tegas Johnny.
Lihat Juga :