Warganet dan Freelancer Tenang, PayPal Sudah Mendaftar PSE Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran PayPal untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
”Saya belum mendapat update terakhir. Tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal , dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Menteri Johnny seperti dilansir Antara.
”Apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebaliknya, kepada Reuters, PayPal mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.
Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
”Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia,” tegas Johnny.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo!, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8).
Lebih lanjut, Menkominfo berharap melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal.
Menkominfo juga berpesan kepada masyarakat yang memakai layanan sistem elektronik, dianjurkan untuk mengutamakan menggunakan sistem elektronik pada PSE yang telah terdaftar di Indonesia.
”Hindari untuk menggunakan sistem elektronik atau PSE yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada PSE lingkup privat tersebut di kemudian hari,” kata Johnny.
”Saya belum mendapat update terakhir. Tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal , dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Menteri Johnny seperti dilansir Antara.
”Apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebaliknya, kepada Reuters, PayPal mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.
Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
”Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia,” tegas Johnny.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo!, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8).
Lebih lanjut, Menkominfo berharap melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal.
Menkominfo juga berpesan kepada masyarakat yang memakai layanan sistem elektronik, dianjurkan untuk mengutamakan menggunakan sistem elektronik pada PSE yang telah terdaftar di Indonesia.
”Hindari untuk menggunakan sistem elektronik atau PSE yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada PSE lingkup privat tersebut di kemudian hari,” kata Johnny.
(dan)