Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Kamis, 13 Maret 2025 - 20:04 WIB
loading...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Terkait Pornografi dan Judi Online. FOTO/ THE VERGE
A
A
A
JAKARTA - Lebih dari 1,3 juta konten berbahaya, termasuk pornografi dan perjudian daring, telah dihapus dari internet di Indonesia antara Oktober 2024 dan Maret 2025, berkat keterlibatan publik yang aktif, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital negara tersebut.
BACA JUGA - SafetyCore Fitur untuk Menangkal Konten Berbahaya Diperkenalkan
Dari total konten yang dihapus, 233.552 terkait dengan pornografi, dengan situs web menyumbang 219.578 kasus, Platform X (sebelumnya Twitter) menyumbang 10.173 kasus, sedangkan 3.801 kasus sisanya terkait dengan platform lain.
Untuk perjudian daring, total 1,12 juta konten dihapus, dengan situs web dan alamat IP bertanggung jawab atas 1,02 juta kasus, diikuti oleh Meta (Facebook dan Instagram) dengan 46.207 kasus dan sisanya 55.368 kasus dari berbagai platform lainnya, kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian, Alexander Sabar, menekankan bahwa meskipun kemajuan signifikan telah dicapai, angka-angka tersebut menunjukkan tantangan berkelanjutan yang ditimbulkan oleh situs web dan platform media sosial dalam mengendalikan konten daring yang berbahaya.
Kendati ada kemajuan, ia mencatat penyebaran konten negatif tetap menjadi perhatian utama, seraya menyoroti bahwa dalam delapan hari pertama bulan Maret 2025 saja, lebih dari 58.000 konten berbahaya telah ditangani.
"Hal ini menunjukkan bahwa tantangan masih ada, dan keterlibatan publik tetap penting dalam memastikan respons yang cepat," katanya.
BACA JUGA - SafetyCore Fitur untuk Menangkal Konten Berbahaya Diperkenalkan
Dari total konten yang dihapus, 233.552 terkait dengan pornografi, dengan situs web menyumbang 219.578 kasus, Platform X (sebelumnya Twitter) menyumbang 10.173 kasus, sedangkan 3.801 kasus sisanya terkait dengan platform lain.
Untuk perjudian daring, total 1,12 juta konten dihapus, dengan situs web dan alamat IP bertanggung jawab atas 1,02 juta kasus, diikuti oleh Meta (Facebook dan Instagram) dengan 46.207 kasus dan sisanya 55.368 kasus dari berbagai platform lainnya, kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian, Alexander Sabar, menekankan bahwa meskipun kemajuan signifikan telah dicapai, angka-angka tersebut menunjukkan tantangan berkelanjutan yang ditimbulkan oleh situs web dan platform media sosial dalam mengendalikan konten daring yang berbahaya.
Kendati ada kemajuan, ia mencatat penyebaran konten negatif tetap menjadi perhatian utama, seraya menyoroti bahwa dalam delapan hari pertama bulan Maret 2025 saja, lebih dari 58.000 konten berbahaya telah ditangani.
"Hal ini menunjukkan bahwa tantangan masih ada, dan keterlibatan publik tetap penting dalam memastikan respons yang cepat," katanya.
Lihat Juga :