Kominfo Putus Akses 15 PSE Game Judi Online

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:54 WIB
loading...
Kominfo Putus Akses 15 PSE Game Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate , mengatakan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. Berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) milik 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online .

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny dalam keterangan pers, Selasa (2/8/2022).

Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022.

15 PSE mengandung unsur judi yang diputus aksesnya,adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.



Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.

(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5362 seconds (0.1#10.140)