PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?
Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:30 WIB
JAKARTA - PSE Kominfo belakangan sempat ramai. Tapi, sebenarnya apa pentingnya regulasi ini dan apa sebenarnya dampaknya ke konsumen Indonesia?
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah orang atau perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik. Sebut saja perusahaan-perusahaan dengan layanan digital.
Tidak hanya perusahaan di dalam negeri, tapi juga Over The Top (OTT) asing, yakni perusahaan dengan layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ini melingkupi semuanya. Mulai Facebook, Clubhouse, hingga Tiktok.
Wajib Mendaftar ke Kominfo
Mengacu Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021, para PSE harus mendaftarkan perusahaan mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Mulanya, deadlinenya pada 24 Mei 2021. Tapi, ternyata diundur. Jadi, deadline-nya mulai 2 Juni 2021 kemarin sampai 6 bulan mendatang. Jadi, waktunya cukup lama.
Kendapat ditunda? Karena menunggu sistemnya siap. Sistem terpusat yang disebut Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) itu dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sekarang sistemnya sudah siap. Kementerien Lembaga termasuk Kominfo akan menyesuaikan sistem tersebut.
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah orang atau perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik. Sebut saja perusahaan-perusahaan dengan layanan digital.
Baca Juga
Tidak hanya perusahaan di dalam negeri, tapi juga Over The Top (OTT) asing, yakni perusahaan dengan layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ini melingkupi semuanya. Mulai Facebook, Clubhouse, hingga Tiktok.
Wajib Mendaftar ke Kominfo
Mengacu Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021, para PSE harus mendaftarkan perusahaan mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Mulanya, deadlinenya pada 24 Mei 2021. Tapi, ternyata diundur. Jadi, deadline-nya mulai 2 Juni 2021 kemarin sampai 6 bulan mendatang. Jadi, waktunya cukup lama.
Kendapat ditunda? Karena menunggu sistemnya siap. Sistem terpusat yang disebut Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) itu dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sekarang sistemnya sudah siap. Kementerien Lembaga termasuk Kominfo akan menyesuaikan sistem tersebut.
tulis komentar anda