PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:30 WIB
”Semua PSE wajib mendaftar ke Kominnfo untuk memastikan perlindungan hak masyarakat. Jika tidak terdaftar dan teregistrasi, Kominfo bergerak jika ada insiden tertentu. Misalnya kebocoran data pribadi,” bebernya.

Apa Sangsi Jika PSE yang Sudah Terdaftar Melakukan Pelanggaran?

Bisa beragam. Mulai paling ringan, sampai yang terberat sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Dimulai dari teguran tertulis. Lalu, pemutusan akses. Kemudian, penghentian kegiatan sementara. Dan terberat adalah pencabutan status PSE terdaftar sehingga tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia.

BACA JUGA: Begini Hasil Foto Quad Camera 64 MP Milik Redmi Note 10S



”Pelanggaran itu termasuk konten negatif dan pornografi, penipuan jaring serta perjudian. ”Jika terbukti melanggar Undang-Unndang dan menggannggu kepentingan publik. Pemerintah bisa memberikan sangsi,” ungkap Dedy.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!