PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:30 WIB
loading...
PSE Kominfo Bisa Lindungi...
Belum banyak OTT asing yang mendaftar PSE Kominfo hingga saat ini, walau deadline masih 6 bulan lagi. Tampak Menkominfo Johnny G. Plate dalam peresmian 5G Telkomsel, Kamis (27/05). Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - PSE Kominfo belakangan sempat ramai. Tapi, sebenarnya apa pentingnya regulasi ini dan apa sebenarnya dampaknya ke konsumen Indonesia?

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah orang atau perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik. Sebut saja perusahaan-perusahaan dengan layanan digital.

BACA JUGA: 3 Fitur Kunci Samsung Galaxy S21 Ultra 5G yang Digunakan untuk Bikin Film Konfabulasi

Tidak hanya perusahaan di dalam negeri, tapi juga Over The Top (OTT) asing, yakni perusahaan dengan layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ini melingkupi semuanya. Mulai Facebook, Clubhouse, hingga Tiktok.

Wajib Mendaftar ke Kominfo
Mengacu Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021, para PSE harus mendaftarkan perusahaan mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Mulanya, deadlinenya pada 24 Mei 2021. Tapi, ternyata diundur. Jadi, deadline-nya mulai 2 Juni 2021 kemarin sampai 6 bulan mendatang. Jadi, waktunya cukup lama.
Kendapat ditunda? Karena menunggu sistemnya siap. Sistem terpusat yang disebut Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) itu dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Sekarang sistemnya sudah siap. Kementerien Lembaga termasuk Kominfo akan menyesuaikan sistem tersebut.

Apa yang Harus Siapkan PSE?
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, karena ini sifatnya hanya pendaftaran, jadi sebenarnya sangat mudah. ”Hanya perlu profil PSE secara lengkap, kedudukan (kantor mereka), sistem pengelolaan data pribadi, serta hal-hal seperti bagaimana mereka menjamin keamanan pengguna. Bukan sesuatu yang rumit,” beber Dedy.

Terhitung hingga Jumat (4/6), sudah ada 1389 PSE yang terdaftar. Hanya saja, sebagian besar memang adalah perusahaan lokal. Namun nama-nama OTT asing seperti Facebook, Twitter, Instagram, Clubhouse, dan lainnya belum terdaftar.

Bagaimana Jika ada OTT Asing Menolak Mendaftar PSE Kominfo?
Sederhana. Jika tidak terdaftar, maka OTT asing itu tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia alias pemutusan akses (access blocking).

Apa Dampak Aturan PSE Kominfo ke Konsumen?
Kominfo mengklaim tujuan PSE mendaftar adalah untuk bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga data masyarakat, seiring pemanfaatan data dalam ekonomi digital.
Penyusunan aturan juga sudah disesuaikan dengan menghormati perlindungan hak privasi, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, undang-undang berkoordinasi dengan lembaga terkait.

”Semua PSE wajib mendaftar ke Kominnfo untuk memastikan perlindungan hak masyarakat. Jika tidak terdaftar dan teregistrasi, Kominfo bergerak jika ada insiden tertentu. Misalnya kebocoran data pribadi,” bebernya.

Apa Sangsi Jika PSE yang Sudah Terdaftar Melakukan Pelanggaran?
Bisa beragam. Mulai paling ringan, sampai yang terberat sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Dimulai dari teguran tertulis. Lalu, pemutusan akses. Kemudian, penghentian kegiatan sementara. Dan terberat adalah pencabutan status PSE terdaftar sehingga tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia.

BACA JUGA: Begini Hasil Foto Quad Camera 64 MP Milik Redmi Note 10S

”Pelanggaran itu termasuk konten negatif dan pornografi, penipuan jaring serta perjudian. ”Jika terbukti melanggar Undang-Unndang dan menggannggu kepentingan publik. Pemerintah bisa memberikan sangsi,” ungkap Dedy.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alarm Komdigi Berbunyi!...
Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Kasus Worldcoin Jilid Dua!
Gangguan Pusat Data...
Gangguan Pusat Data Nasional: 50+ Layanan Publik Terdampak, Kominfo Minta Maaf
Hati-hati Buka Elaelo.id,...
Hati-hati Buka Elaelo.id, Pengamat: Ada Kemungkinan Pencurian Kredensial
Belum Daftar PSE, Kominfo...
Belum Daftar PSE, Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online Terbesar!
Alumni HUB.ID Peroleh...
Alumni HUB.ID Peroleh Pendanaan Hingga Rp60 Miliar
Johnny G Plate Jadi...
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Rp8 Triliun, Kominfo Bilang Gini
Dugaan Korupsi PDNS,...
Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakarta Pusat Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate
Budi Arie Setiadi di...
Budi Arie Setiadi di Pusaran Judi Online
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Rekomendasi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Infografis
4 Profesi yang Tidak...
4 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Teknologi AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved