PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - PSE Kominfo belakangan sempat ramai. Tapi, sebenarnya apa pentingnya regulasi ini dan apa sebenarnya dampaknya ke konsumen Indonesia?
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah orang atau perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik. Sebut saja perusahaan-perusahaan dengan layanan digital.
Tidak hanya perusahaan di dalam negeri, tapi juga Over The Top (OTT) asing, yakni perusahaan dengan layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ini melingkupi semuanya. Mulai Facebook, Clubhouse, hingga Tiktok.
Wajib Mendaftar ke Kominfo
Mengacu Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021, para PSE harus mendaftarkan perusahaan mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Mulanya, deadlinenya pada 24 Mei 2021. Tapi, ternyata diundur. Jadi, deadline-nya mulai 2 Juni 2021 kemarin sampai 6 bulan mendatang. Jadi, waktunya cukup lama.
Kendapat ditunda? Karena menunggu sistemnya siap. Sistem terpusat yang disebut Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) itu dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sekarang sistemnya sudah siap. Kementerien Lembaga termasuk Kominfo akan menyesuaikan sistem tersebut.
Apa yang Harus Siapkan PSE?
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, karena ini sifatnya hanya pendaftaran, jadi sebenarnya sangat mudah. ”Hanya perlu profil PSE secara lengkap, kedudukan (kantor mereka), sistem pengelolaan data pribadi, serta hal-hal seperti bagaimana mereka menjamin keamanan pengguna. Bukan sesuatu yang rumit,” beber Dedy.
Terhitung hingga Jumat (4/6), sudah ada 1389 PSE yang terdaftar. Hanya saja, sebagian besar memang adalah perusahaan lokal. Namun nama-nama OTT asing seperti Facebook, Twitter, Instagram, Clubhouse, dan lainnya belum terdaftar.
Bagaimana Jika ada OTT Asing Menolak Mendaftar PSE Kominfo?
Sederhana. Jika tidak terdaftar, maka OTT asing itu tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia alias pemutusan akses (access blocking).
Apa Dampak Aturan PSE Kominfo ke Konsumen?
Kominfo mengklaim tujuan PSE mendaftar adalah untuk bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga data masyarakat, seiring pemanfaatan data dalam ekonomi digital.
Penyusunan aturan juga sudah disesuaikan dengan menghormati perlindungan hak privasi, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, undang-undang berkoordinasi dengan lembaga terkait.
”Semua PSE wajib mendaftar ke Kominnfo untuk memastikan perlindungan hak masyarakat. Jika tidak terdaftar dan teregistrasi, Kominfo bergerak jika ada insiden tertentu. Misalnya kebocoran data pribadi,” bebernya.
Apa Sangsi Jika PSE yang Sudah Terdaftar Melakukan Pelanggaran?
Bisa beragam. Mulai paling ringan, sampai yang terberat sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Dimulai dari teguran tertulis. Lalu, pemutusan akses. Kemudian, penghentian kegiatan sementara. Dan terberat adalah pencabutan status PSE terdaftar sehingga tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia.
”Pelanggaran itu termasuk konten negatif dan pornografi, penipuan jaring serta perjudian. ”Jika terbukti melanggar Undang-Unndang dan menggannggu kepentingan publik. Pemerintah bisa memberikan sangsi,” ungkap Dedy.
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah orang atau perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik. Sebut saja perusahaan-perusahaan dengan layanan digital.
Tidak hanya perusahaan di dalam negeri, tapi juga Over The Top (OTT) asing, yakni perusahaan dengan layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ini melingkupi semuanya. Mulai Facebook, Clubhouse, hingga Tiktok.
Wajib Mendaftar ke Kominfo
Mengacu Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021, para PSE harus mendaftarkan perusahaan mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Mulanya, deadlinenya pada 24 Mei 2021. Tapi, ternyata diundur. Jadi, deadline-nya mulai 2 Juni 2021 kemarin sampai 6 bulan mendatang. Jadi, waktunya cukup lama.
Kendapat ditunda? Karena menunggu sistemnya siap. Sistem terpusat yang disebut Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) itu dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sekarang sistemnya sudah siap. Kementerien Lembaga termasuk Kominfo akan menyesuaikan sistem tersebut.
Apa yang Harus Siapkan PSE?
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, karena ini sifatnya hanya pendaftaran, jadi sebenarnya sangat mudah. ”Hanya perlu profil PSE secara lengkap, kedudukan (kantor mereka), sistem pengelolaan data pribadi, serta hal-hal seperti bagaimana mereka menjamin keamanan pengguna. Bukan sesuatu yang rumit,” beber Dedy.
Terhitung hingga Jumat (4/6), sudah ada 1389 PSE yang terdaftar. Hanya saja, sebagian besar memang adalah perusahaan lokal. Namun nama-nama OTT asing seperti Facebook, Twitter, Instagram, Clubhouse, dan lainnya belum terdaftar.
Bagaimana Jika ada OTT Asing Menolak Mendaftar PSE Kominfo?
Sederhana. Jika tidak terdaftar, maka OTT asing itu tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia alias pemutusan akses (access blocking).
Apa Dampak Aturan PSE Kominfo ke Konsumen?
Kominfo mengklaim tujuan PSE mendaftar adalah untuk bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga data masyarakat, seiring pemanfaatan data dalam ekonomi digital.
Penyusunan aturan juga sudah disesuaikan dengan menghormati perlindungan hak privasi, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, undang-undang berkoordinasi dengan lembaga terkait.
”Semua PSE wajib mendaftar ke Kominnfo untuk memastikan perlindungan hak masyarakat. Jika tidak terdaftar dan teregistrasi, Kominfo bergerak jika ada insiden tertentu. Misalnya kebocoran data pribadi,” bebernya.
Apa Sangsi Jika PSE yang Sudah Terdaftar Melakukan Pelanggaran?
Bisa beragam. Mulai paling ringan, sampai yang terberat sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Dimulai dari teguran tertulis. Lalu, pemutusan akses. Kemudian, penghentian kegiatan sementara. Dan terberat adalah pencabutan status PSE terdaftar sehingga tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia.
”Pelanggaran itu termasuk konten negatif dan pornografi, penipuan jaring serta perjudian. ”Jika terbukti melanggar Undang-Unndang dan menggannggu kepentingan publik. Pemerintah bisa memberikan sangsi,” ungkap Dedy.
(dan)