Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Rp8 Triliun, Kominfo Bilang Gini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS senilai Rp8.032.084.133.795 oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
Kejagung menyebut Johnny G Plate diperiksa dengan dugaan keterlibatan sebagai menteri terkait penyalahgunaan anggaran dalam proyek BTS BLU BAKTI.
Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara. Berikut dua pernyataan yang dilontarkan Kominfo melalui keterangan resminya:
1. Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
2. Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejagung sendiri mengaku sudah mendapatkan cukup bukti terkait keterlibatan Johnny G Plate dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun. Antara lain terkait biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Kejagung menyebut Johnny G Plate diperiksa dengan dugaan keterlibatan sebagai menteri terkait penyalahgunaan anggaran dalam proyek BTS BLU BAKTI.
Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara. Berikut dua pernyataan yang dilontarkan Kominfo melalui keterangan resminya:
1. Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
2. Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejagung sendiri mengaku sudah mendapatkan cukup bukti terkait keterlibatan Johnny G Plate dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun. Antara lain terkait biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
(dan)