6 Juta Data NPWP Bocor, Ini Langkah Mitigasi Kominfo
Sabtu, 21 September 2024 - 16:08 WIB
loading...
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Prabu Revolusi. Foto/Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi . Data DJP ini bocor dan mengungkap penyelenggara pemerintahan mulai dari menteri hingga Presiden RI, Joko Widodo.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi mengatakan Kementerian Kominfo tengah menindaklanjuti dan memantau perihal kebocoran data DJP berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu melalui keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024).
Prabu menambahkan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, termasuk mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Atas tindakan tersebut pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca Juga: Data NIK dan NPWP Gibran hingga Jokowi Bocor? Begini Respons DJP
Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya juga dipidana dengan kurangan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. “Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, dugaan bocornya data NPWP mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums. Melalui akun X @secgron, dia menyebut 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada tanggal 18 September 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi mengatakan Kementerian Kominfo tengah menindaklanjuti dan memantau perihal kebocoran data DJP berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu melalui keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024).
Prabu menambahkan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, termasuk mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Atas tindakan tersebut pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca Juga: Data NIK dan NPWP Gibran hingga Jokowi Bocor? Begini Respons DJP
Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya juga dipidana dengan kurangan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. “Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, dugaan bocornya data NPWP mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums. Melalui akun X @secgron, dia menyebut 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada tanggal 18 September 2024.
Lihat Juga :