Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tengah berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di era digital. Kami berkomitmen untuk mengeksekusi amanat UU PDP," tegas Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif tengah dilakukan dengan Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara untuk membahas pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal ke Sekretariat Negara dan saat ini menunggu tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor Teknologi Informasi dan Ekonomi Digital (ITE), khususnya data center.
"Kami ingin menciptakan kebijakan yang lebih atraktif untuk menarik investor, karena kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia," jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan perlindungan data pribadi yang komprehensif dan mendorong pertumbuhan investasi di sektor digital Indonesia.
"Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di era digital. Kami berkomitmen untuk mengeksekusi amanat UU PDP," tegas Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif tengah dilakukan dengan Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara untuk membahas pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal ke Sekretariat Negara dan saat ini menunggu tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor Teknologi Informasi dan Ekonomi Digital (ITE), khususnya data center.
"Kami ingin menciptakan kebijakan yang lebih atraktif untuk menarik investor, karena kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia," jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan perlindungan data pribadi yang komprehensif dan mendorong pertumbuhan investasi di sektor digital Indonesia.
(dan)