PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:30 WIB
loading...
PSE Kominfo Bisa Lindungi...
Belum banyak OTT asing yang mendaftar PSE Kominfo hingga saat ini, walau deadline masih 6 bulan lagi. Tampak Menkominfo Johnny G. Plate dalam peresmian 5G Telkomsel, Kamis (27/05). Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - PSE Kominfo belakangan sempat ramai. Tapi, sebenarnya apa pentingnya regulasi ini dan apa sebenarnya dampaknya ke konsumen Indonesia?

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah orang atau perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik. Sebut saja perusahaan-perusahaan dengan layanan digital.



Tidak hanya perusahaan di dalam negeri, tapi juga Over The Top (OTT) asing, yakni perusahaan dengan layanan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ini melingkupi semuanya. Mulai Facebook, Clubhouse, hingga Tiktok.

Wajib Mendaftar ke Kominfo
Mengacu Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021, para PSE harus mendaftarkan perusahaan mereka lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Mulanya, deadlinenya pada 24 Mei 2021. Tapi, ternyata diundur. Jadi, deadline-nya mulai 2 Juni 2021 kemarin sampai 6 bulan mendatang. Jadi, waktunya cukup lama.
Kendapat ditunda? Karena menunggu sistemnya siap. Sistem terpusat yang disebut Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) itu dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Sekarang sistemnya sudah siap. Kementerien Lembaga termasuk Kominfo akan menyesuaikan sistem tersebut.

Apa yang Harus Siapkan PSE?
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, karena ini sifatnya hanya pendaftaran, jadi sebenarnya sangat mudah. ”Hanya perlu profil PSE secara lengkap, kedudukan (kantor mereka), sistem pengelolaan data pribadi, serta hal-hal seperti bagaimana mereka menjamin keamanan pengguna. Bukan sesuatu yang rumit,” beber Dedy.

Terhitung hingga Jumat (4/6), sudah ada 1389 PSE yang terdaftar. Hanya saja, sebagian besar memang adalah perusahaan lokal. Namun nama-nama OTT asing seperti Facebook, Twitter, Instagram, Clubhouse, dan lainnya belum terdaftar.

Bagaimana Jika ada OTT Asing Menolak Mendaftar PSE Kominfo?
Sederhana. Jika tidak terdaftar, maka OTT asing itu tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia alias pemutusan akses (access blocking).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gangguan Pusat Data...
Gangguan Pusat Data Nasional: 50+ Layanan Publik Terdampak, Kominfo Minta Maaf
Hati-hati Buka Elaelo.id,...
Hati-hati Buka Elaelo.id, Pengamat: Ada Kemungkinan Pencurian Kredensial
Belum Daftar PSE, Kominfo...
Belum Daftar PSE, Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online Terbesar!
Alumni HUB.ID Peroleh...
Alumni HUB.ID Peroleh Pendanaan Hingga Rp60 Miliar
Johnny G Plate Jadi...
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Rp8 Triliun, Kominfo Bilang Gini
Menkominfo: Serangan...
Menkominfo: Serangan Siber, Konten Negatif, & Kebocoran Data Bakal Jadi Tantangan Pemilu 2024
Pemerintah Umumkan Siaran...
Pemerintah Umumkan Siaran TV Analog di Jabodetabek Siap Diputus 5 Oktober Ini
Semakin Seru! Startup...
Semakin Seru! Startup Studio Indonesia Batch 5 Resmi Dimulai
Kasus Kebocoran Data,...
Kasus Kebocoran Data, Pakar Sayangkan Sikap Kominfo yang Terkesan Lepas Tangan
Rekomendasi
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Eks Ketua KPK Firli...
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
Berita Terkini
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
25 menit yang lalu
Siapkah Pendidik di...
Siapkah Pendidik di Indonesia Hadapi Era Kecerdasan Buatan/AI?
32 menit yang lalu
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
1 jam yang lalu
Google Chrome Akan Hilang...
Google Chrome Akan Hilang dari Perangkat Android?
1 jam yang lalu
Patogen Misterius yang...
Patogen Misterius yang Dikaitkan dengan Kutukan Mumi Terkuak
4 jam yang lalu
Sebagian Besar Kerak...
Sebagian Besar Kerak Bumi yang Hilang Ditemukan, di Sini Letaknya
5 jam yang lalu
Infografis
4 Profesi yang Tidak...
4 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Teknologi AI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved