PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:30 WIB
loading...
A A A
Apa Dampak Aturan PSE Kominfo ke Konsumen?
Kominfo mengklaim tujuan PSE mendaftar adalah untuk bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga data masyarakat, seiring pemanfaatan data dalam ekonomi digital.
Penyusunan aturan juga sudah disesuaikan dengan menghormati perlindungan hak privasi, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, undang-undang berkoordinasi dengan lembaga terkait.

”Semua PSE wajib mendaftar ke Kominnfo untuk memastikan perlindungan hak masyarakat. Jika tidak terdaftar dan teregistrasi, Kominfo bergerak jika ada insiden tertentu. Misalnya kebocoran data pribadi,” bebernya.

Apa Sangsi Jika PSE yang Sudah Terdaftar Melakukan Pelanggaran?
Bisa beragam. Mulai paling ringan, sampai yang terberat sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Dimulai dari teguran tertulis. Lalu, pemutusan akses. Kemudian, penghentian kegiatan sementara. Dan terberat adalah pencabutan status PSE terdaftar sehingga tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia.


”Pelanggaran itu termasuk konten negatif dan pornografi, penipuan jaring serta perjudian. ”Jika terbukti melanggar Undang-Unndang dan menggannggu kepentingan publik. Pemerintah bisa memberikan sangsi,” ungkap Dedy.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)