PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?
Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Mulanya, deadlinenya pada 24 Mei 2021. Tapi, ternyata diundur. Jadi, deadline-nya mulai 2 Juni 2021 kemarin sampai 6 bulan mendatang. Jadi, waktunya cukup lama.
Kendapat ditunda? Karena menunggu sistemnya siap. Sistem terpusat yang disebut Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) itu dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sekarang sistemnya sudah siap. Kementerien Lembaga termasuk Kominfo akan menyesuaikan sistem tersebut.
Apa yang Harus Siapkan PSE?
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, karena ini sifatnya hanya pendaftaran, jadi sebenarnya sangat mudah. ”Hanya perlu profil PSE secara lengkap, kedudukan (kantor mereka), sistem pengelolaan data pribadi, serta hal-hal seperti bagaimana mereka menjamin keamanan pengguna. Bukan sesuatu yang rumit,” beber Dedy.
Terhitung hingga Jumat (4/6), sudah ada 1389 PSE yang terdaftar. Hanya saja, sebagian besar memang adalah perusahaan lokal. Namun nama-nama OTT asing seperti Facebook, Twitter, Instagram, Clubhouse, dan lainnya belum terdaftar.
Bagaimana Jika ada OTT Asing Menolak Mendaftar PSE Kominfo?
Sederhana. Jika tidak terdaftar, maka OTT asing itu tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia alias pemutusan akses (access blocking).
Kendapat ditunda? Karena menunggu sistemnya siap. Sistem terpusat yang disebut Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) itu dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sekarang sistemnya sudah siap. Kementerien Lembaga termasuk Kominfo akan menyesuaikan sistem tersebut.
Apa yang Harus Siapkan PSE?
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, karena ini sifatnya hanya pendaftaran, jadi sebenarnya sangat mudah. ”Hanya perlu profil PSE secara lengkap, kedudukan (kantor mereka), sistem pengelolaan data pribadi, serta hal-hal seperti bagaimana mereka menjamin keamanan pengguna. Bukan sesuatu yang rumit,” beber Dedy.
Terhitung hingga Jumat (4/6), sudah ada 1389 PSE yang terdaftar. Hanya saja, sebagian besar memang adalah perusahaan lokal. Namun nama-nama OTT asing seperti Facebook, Twitter, Instagram, Clubhouse, dan lainnya belum terdaftar.
Bagaimana Jika ada OTT Asing Menolak Mendaftar PSE Kominfo?
Sederhana. Jika tidak terdaftar, maka OTT asing itu tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia alias pemutusan akses (access blocking).
Lihat Juga :