Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:16 WIB
loading...
A A A
-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja

-Dokumen Perbankan (tergantung peruntukannya dan didapat dari Bank terkait)

-Buku Tabungan Bank Kerjasama Pembayaran JHT 30% untuk Kepemilikan Rumah

-NPWP (jika ada)

3. Cara Mengajukan Pencairan Secara Online


Cara mengajukan pencairan secara online bisa dilakukan melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya.

-Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat Anda.

-Kemudian, silahkan Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.

-Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tersedia.

-Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

-Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal wawancara.

-Nantinya, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa juga mempersiapkan berkas asli saat wawancara berlangsung

-Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

-Selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)