Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:16 WIB
loading...
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!
Cara cairkan BPJS Ketenegakerjaan tanpa perlu resign dapat dilakukan dengan mudah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara cairkan BPJS Ketenegakerjaan tanpa perlu resign dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Tak perlu repot, peserta bahkan tidak harus datang ke kantor cabang.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sejatinya bisa mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, dana JHT yang dapat dicairkan hanya sebesar 10% dan 30%.

Dalam ketentuannya, peserta bisa mengajukan klaim pencairan paling banyak 30% dari saldo untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk besaran 10% dapat digunakan untuk keperluan lain. Selain itu, peserta juga harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.



Meski demikian, masih terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi ketika ingin mencairkan dana JHT 30% dan 10% tersebut. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ulasannya.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign

1. Syarat Klaim JHT 10%


-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-E-KTP

-Kartu Keluarga

-Buku Tabungan

-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja

-NPWP (jika ada)

2. Syarat Klaim JHT 30%


-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-E-KTP

-Kartu Keluarga

-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja

-Dokumen Perbankan (tergantung peruntukannya dan didapat dari Bank terkait)

-Buku Tabungan Bank Kerjasama Pembayaran JHT 30% untuk Kepemilikan Rumah

-NPWP (jika ada)

3. Cara Mengajukan Pencairan Secara Online


Cara mengajukan pencairan secara online bisa dilakukan melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya.

-Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat Anda.

-Kemudian, silahkan Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.

-Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tersedia.

-Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

-Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal wawancara.

-Nantinya, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa juga mempersiapkan berkas asli saat wawancara berlangsung

-Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign terlebih dahulu. Semoga bermanfaat.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)