Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring dengan Mudah

Selasa, 25 Juli 2023 - 17:48 WIB
loading...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring dengan Mudah
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online tanpa paklaring menjadi informasi penting yang perlu diketahui. Tak perlu bingung, cara dan syaratnya pun cukup mudah diikuti.



Pada pengertiannya, paklaring merupakan dokumen yang berisikan pengalaman kerja seseorang pada sebuah instansi atau perusahaan. Biasanya, surat paklaring ini dikeluarkan pihak HRD dari tempat orang tersebut bekerja.

Melihat aturannya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan, termasuk paklaring. Sebelum itu, syarat utamanya adalah waktu pengajuan harus sebulan setelah tidak bekerja atau segera masuk masa pensiun.

Lantas, apakah pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan tanpa syarat paklaring? Nah, untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasannya berikut ini.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Paklaring (H2)

Seorang pekerja bisa saja mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Namun, sebelum itu perlu diperhatikan ketentuannya terlebih dahulu.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya berlaku apabila perusahaan tempat bekerja sudah tidak aktif lagi alias tutup permanen. Apabila perusahaan atau instansi masih aktif, maka syarat paklaring tetap diwajibkan untuk diserahkan.

Kondisi perusahaan yang telah tutup tidaklah memungkinkan untuk mengeluarkan surat paklaring. Sehingga pada keadaan ini, pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa paklaring.

Terkait pencairannya sendiri, terdapat prosedur yang harus dilakukan lebih dulu. Sebagai pengganti surat paklaring, Anda bisa melapor ke cabang BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tempat terdaftar sebagai peserta.

Setelah itu, nantinya peserta akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai. Pada keterangannya, isinya mencakup informasi seperti perusahaan telah tutup, peserta sudah berhenti bekerja, hingga peserta belum mengajukan pencairan dana sebelumnya.

Tak hanya itu, sebagai pelengkap wajib juga untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung. Di antaranya seperti ID card, slip gaji, bukti kontrak (jika ada), dan lainnya.

Demikian penjelasan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)