Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:16 WIB
loading...
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!
Cara cairkan BPJS Ketenegakerjaan tanpa perlu resign dapat dilakukan dengan mudah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara cairkan BPJS Ketenegakerjaan tanpa perlu resign dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Tak perlu repot, peserta bahkan tidak harus datang ke kantor cabang.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sejatinya bisa mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, dana JHT yang dapat dicairkan hanya sebesar 10% dan 30%.

Dalam ketentuannya, peserta bisa mengajukan klaim pencairan paling banyak 30% dari saldo untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk besaran 10% dapat digunakan untuk keperluan lain. Selain itu, peserta juga harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.



Meski demikian, masih terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi ketika ingin mencairkan dana JHT 30% dan 10% tersebut. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ulasannya.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign

1. Syarat Klaim JHT 10%


-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-E-KTP

-Kartu Keluarga

-Buku Tabungan

-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja

-NPWP (jika ada)

2. Syarat Klaim JHT 30%


-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)