Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!
Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
-NPWP (jika ada)
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-E-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
-Dokumen Perbankan (tergantung peruntukannya dan didapat dari Bank terkait)
-Buku Tabungan Bank Kerjasama Pembayaran JHT 30% untuk Kepemilikan Rumah
-NPWP (jika ada)
Cara mengajukan pencairan secara online bisa dilakukan melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya.
-Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat Anda.
-Kemudian, silahkan Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.
2. Syarat Klaim JHT 30%
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-E-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
-Dokumen Perbankan (tergantung peruntukannya dan didapat dari Bank terkait)
-Buku Tabungan Bank Kerjasama Pembayaran JHT 30% untuk Kepemilikan Rumah
-NPWP (jika ada)
3. Cara Mengajukan Pencairan Secara Online
Cara mengajukan pencairan secara online bisa dilakukan melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya.
-Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat Anda.
-Kemudian, silahkan Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.
Lihat Juga :