Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

Senin, 26 Juni 2023 - 18:49 WIB
loading...
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan terkait cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online banyak dicari orang.



Bukan tanpa alasan, mengingat saldo ini bisa dicairkan ketika mengundurkan diri dari perusahaan (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi JMO maupun situs BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mengetahui jumlah saldo, akan memudahkan dalam merencanakan penggunaan dana di masa mendatang.

Nah lantas bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online? Nah untuk menemukan jawabannya, simak paparan berikut ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber pada Senin (26/6/2023):

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi

- Download dan install aplikasi JMO di App Store atau Google Play Store
- Lakukan registrasi akun menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku
- Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut
- Di halaman utama, klik menu Jaminan Hari Tua
- Selanjutnya klik opsi Cek Saldo
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
- Nantinya saldo BPJS Ketenagakerjaan akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resmi
- Pertama-tama, buka browser di perangkat
- Buka situs BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar
- Jika belum terdaftar, klik Buat Akun Baru
- Klik reCAPTCHA Saya bukan robot
- Selanjutnya klik Login
- Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan klik Lihat Saldo Jaminan Hari Tua
- Nantinya saldo dari BPJS Ketenagakerjaan akan muncul.

Nah itulah cara saldo BPJS Ketenagakerjaan online. Bagaimana, mudah bukan? Selamat mencoba. Dan perlu dicatat bahwa gunakanlah dana BPJS Ketenagakerjaan secara bijak agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)