2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Bisa lewat Aplikasi

Kamis, 14 September 2023 - 09:58 WIB
loading...
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Bisa lewat Aplikasi
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh setiap peserta. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Cara cek BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh setiap peserta. Dengan cara ini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui informasi detail dari biaya yang telah diterima sejak pertama kali bekerja.

Salah satu manfaat dari mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mengetahui seberapa besar nilai JHT (Jaminan Hari Tua) yang dapat diambil ketika mengundurkan diri dari perusahaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

Nantinya, dana yang telah terkumpul di dalam BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan atau dicairkan, baik digunakan sebagai modal atau memenuhi kebutuhan hidup.



Cara cek BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi yang dapat diunduh secara gratis di App Store atau Play Store, maupun melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan


1. Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Aplikasi


- Pertama, unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store
- Selanjutnya, bukalah aplikasi JMO
- Jika belum memiliki akun maka buatlah akun terlebih dahulu
- Setelah itu, Log in menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat
- Jika sudah, pilih opsi "JHT" atau "Jaminan Hari Tua"
- Masukkan Nomor Kartu Peserta (KPJ)
- Nantinya saldo JHT akan ditampilkan secara mendetail



2. Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Situs Resmi


- Pertama, bukalah situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kemudian masukkan alamat email dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun baru
- Bila sudah, Login dengan akun yang telah dibuat
- Selanjutnya, pilih opsi "Lihat Saldo JHT"
- Nantinya saldo JHT akan ditampilkan secara mendetail

Perlu diketahui bahwa saldo ini dapat dicairkan oleh pemilik BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)