Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Sabtu, 06 Januari 2024 - 23:00 WIB
loading...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Pengguna manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile. (Foto: MNC)
A A A
JAKARTA - Para pengguna manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pencairan dana saldo BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Cara tersebut kini makin dipermudah melalui aplikasi JMO. Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO.

1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iPhone)

2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.

3. Pilih opsi Klaim JHT dari menu yang tersedia.

4. Setelah memenuhi persyaratan klaim JHT, akan muncul tiga centang hijau dan lanjutkan dengan mengklik tombol selanjutnya.

5. Pilih salah satu kategori atau penyebab klaim, kemudian klik selanjutnya.



6. Periksa data kepesertaan dan pastikan data tersebut sudah sesuai, kemudian pilih opsi "sudah".

7. Ambil swafoto sesuai panduan yang ditampilkan di layar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2739 seconds (0.1#10.140)