Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Rabu, 21 September 2022 - 18:10 WIB
loading...
Cara Mencairkan BPJS...
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. Sebab, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Bahkan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan mudah melakukannya secara online melalui HP.

Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan , Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Sebab ada beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajuan klaim JHT.

Dokumen tersebut berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dan NPWP.

Seperti dilansir dari situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria pengajuan klaim antara lain yakni Usia Pensiun 56 Tahun, Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), Mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Cacat total tetap, Meninggal dunia, Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% dan Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Sementara kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode online yaitu mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Cara Cek Saldo BPJS...
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan...
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Bisa lewat Aplikasi
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan...
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring dengan Mudah
Cara Cairkan Saldo BPJS...
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Rekomendasi
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Badai Petir Ancam Laga...
Badai Petir Ancam Laga Inggris vs Prancis, FIFA Siapkan Protokol Darurat Cuaca
Berita Terkini
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
Perkuat Pasar Teknologi...
Perkuat Pasar Teknologi Nasional, Bachrum Lubis Siap Pimpin StratLogic.AI Akselerasi Transformasi AI Indonesia
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved