Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Rabu, 21 September 2022 - 18:10 WIB
loading...
Cara Mencairkan BPJS...
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. Sebab, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Bahkan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan mudah melakukannya secara online melalui HP.

Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan , Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Sebab ada beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajuan klaim JHT.

Dokumen tersebut berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dan NPWP.

Seperti dilansir dari situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria pengajuan klaim antara lain yakni Usia Pensiun 56 Tahun, Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), Mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Cacat total tetap, Meninggal dunia, Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% dan Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Sementara kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode online yaitu mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui online, dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun langkah - langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut :

1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Cara Cek Saldo BPJS...
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan...
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Bisa lewat Aplikasi
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan...
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring dengan Mudah
Cara Cairkan Saldo BPJS...
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online
Cara Cek Saldo BPJS...
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
3 Cara Cek Saldo BPJS...
3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah Banget!
Jadi Syarat Wajib Pelayanan...
Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK
Rekomendasi
Ibu Kim Sae Ron Tuntut...
Ibu Kim Sae Ron Tuntut Kim Soo Hyun Minta Maaf demi Pulihkan Kehormatan Putrinya
Dispatch Ungkap Alasan...
Dispatch Ungkap Alasan Kim Soo Hyun Tutupi Hubungan dengan Kim Sae Ron
MNC University dan Gaoxin...
MNC University dan Gaoxin Education Group Jajaki Peluang Kerja Sama
Berita Terkini
Ini Jadwal Gerhana Bulan...
Ini Jadwal Gerhana Bulan Total di Ramadan 2025, Bisa Lihat di Indonesia?
22 menit yang lalu
Fungsi dan Cara Kerja...
Fungsi dan Cara Kerja Selaput Mata Buaya, Rahasia Unik Sang Predator
1 jam yang lalu
Syarat dan Cara Tukar...
Syarat dan Cara Tukar Uang Secara Online, Praktis Via Situs Resmi BI
2 jam yang lalu
Indonesia dan Masa Depan...
Indonesia dan Masa Depan AI: SDM, Infrastruktur, dan Regulasi Jadi Kunci
3 jam yang lalu
5 Hewan Endemik China...
5 Hewan Endemik China yang Mengejutkan, Salah Satunya Panda Raksasa
5 jam yang lalu
Resmi Hadir di Indonesia,...
Resmi Hadir di Indonesia, HUAWEI Mate X6 Miliki Body Ramping, Tangguh, dan Makin Multitasking
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved