Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Rabu, 21 September 2022 - 18:10 WIB
loading...
Cara Mencairkan BPJS...
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. Sebab, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Bahkan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan mudah melakukannya secara online melalui HP.

Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan , Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Sebab ada beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajuan klaim JHT.

Dokumen tersebut berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dan NPWP.

Seperti dilansir dari situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria pengajuan klaim antara lain yakni Usia Pensiun 56 Tahun, Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), Mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Cacat total tetap, Meninggal dunia, Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% dan Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Sementara kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode online yaitu mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Cara Cek Saldo BPJS...
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan...
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Bisa lewat Aplikasi
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan...
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring dengan Mudah
Cara Cairkan Saldo BPJS...
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online
Anggoro Eko Cahyo, Dirut...
Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru Bank Syariah Indonesia
BGN Kaji Pemberian Asuransi...
BGN Kaji Pemberian Asuransi Kecelakaan dan Kebakaran saat Produksi hingga Distribusi MBG
Wanita asal Jogja Diduga...
Wanita asal Jogja Diduga Dilecehkan Oknum Pejabat Dewas BPJS di Hotel Palembang
Rekomendasi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Lulus dari Kampus BUMN...
Lulus dari Kampus BUMN Ini Bisa Langsung Kerja di PLN, Asal Berprestasi
Berita Terkini
Kemarau Basah Melanda...
Kemarau Basah Melanda Indonesia, Musim Kemarau Tetapi Hujan Deras
Arab Saudi Dilanda Panas...
Arab Saudi Dilanda Panas Ekstrem, Suhu di Jeddah Mencapai 47 Celcius
Google Veo 3, Video...
Google Veo 3, Video AI yang Sulit Dibedakan Palsu atau Asli Diluncurkan
Apple Berencana Luncurkan...
Apple Berencana Luncurkan Kacamata Pintar Tahun Depan
Mengapa Banyak Terjadi...
Mengapa Banyak Terjadi Gempa Bumi di Yunani? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Melindungi Jejak Digital...
Melindungi Jejak Digital Anda: Panduan Mematikan Lokasi di iPhone
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved