Tjahjo Kumolo: Big Data Buka Peluang Membuat Kebijakan Lebih Cepat dan Akurat
Kamis, 02 Desember 2021 - 18:18 WIB
JAKARTA - Big data sebagai salah satu peluang yang dapat digunakan untuk membuat berbagai kebijakan yang lebih cepat, akurat dan lebih murah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Sebab, menurut Cahyo, pengelolaan data yang beragam dengan jumlah yang sangat besar membutuhkan cara yang efektif untuk mengelolanya.
”Terlebih jika informasi yang dihasilkan data dibutuhkan bagi pemangku kebijakan,” ujarnya saat menjadi keynote speech webinar Asosiasi Big Data &AI (ABDI) Future Big Data & Ai Ecosystems, Kamis (2/12).
Oleh karena itu penerapan prinsip sangat cocok. Yakni, mengelola data yang sangat banyak dan beragam serta mengolahnya menjadi informasi dalam waktu yang sangat singkat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres no 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Menurutnya, secara prinsip SPBE mengatur keterpaduan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, bersih, transparan dan akuntabel.
Sementara Perpres SDI mengatur tentang pengaturan tata kelola data yang berkualitas.
”Kebijakan pengelolaan informasi dalam kerangka SDI dengan pengampu pada menteri perencanaan nasional akan sangat mendukung penerapan SDI untuk menjadikan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih semakin efektif dan transparan,” tuturnya.
Indonesia, kata Tjahjo, adalah bangsa yang besar sehingga perlu pengelolaan data dan informasi yang masif dan holistik. Dimana hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.
Sebab, menurut Cahyo, pengelolaan data yang beragam dengan jumlah yang sangat besar membutuhkan cara yang efektif untuk mengelolanya.
”Terlebih jika informasi yang dihasilkan data dibutuhkan bagi pemangku kebijakan,” ujarnya saat menjadi keynote speech webinar Asosiasi Big Data &AI (ABDI) Future Big Data & Ai Ecosystems, Kamis (2/12).
Oleh karena itu penerapan prinsip sangat cocok. Yakni, mengelola data yang sangat banyak dan beragam serta mengolahnya menjadi informasi dalam waktu yang sangat singkat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres no 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Menurutnya, secara prinsip SPBE mengatur keterpaduan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, bersih, transparan dan akuntabel.
Sementara Perpres SDI mengatur tentang pengaturan tata kelola data yang berkualitas.
”Kebijakan pengelolaan informasi dalam kerangka SDI dengan pengampu pada menteri perencanaan nasional akan sangat mendukung penerapan SDI untuk menjadikan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih semakin efektif dan transparan,” tuturnya.
Indonesia, kata Tjahjo, adalah bangsa yang besar sehingga perlu pengelolaan data dan informasi yang masif dan holistik. Dimana hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.
(dan)
tulis komentar anda