Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah

Rabu, 07 Desember 2022 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Angkutan perairan dengan motor tempel, ASDP, angkutan laut berbendera Indonesia, kapal rakyat/perintis, pemeriksaan dan atas rekomendasi SKPD atau kuota oleh Badan Pengatur.

3. Transportasi Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

Kendaraan budidaya ikan kecil dengan pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

4. Transportasi Pertanian

Petani/asosiasi petani/perusahaan perawatan mesin pertanian dengan luas ≤ 2 ha → SKPD.

5. Transportasi Umum

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penyuluhan sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

Panti asuhan dan panti jompo untuk informasi sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD • RS tipe C & D.

6. Transportasi Mikro
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2755 seconds (0.1#10.140)