Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah

Rabu, 07 Desember 2022 - 15:12 WIB
loading...
Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah
Mobil subsidi berbahan bakar pertalite harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Mobil subsidi berbahan bakar pertalite harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Tujuanya agar BBM bersubsidi bisa sampai kepada orang yang tepat, sesuai dengan jenis dan fungsi dari kendaraan.

Adapun syarat mobil subsidi pertalite tersebut bisa diakses melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Berikut penjelasannya :

Baca juga : Pembatasan BBM Subsidi lewat MyPertamina

Syarat Kendaraan Bersubsidi

1. Transportasi Darat

Kendaraan Pribadi

Plat nomor kendaraan umum berwarna kuning

Kendaraan angkutan barang (tidak termasuk alat angkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda > 6)

Mobil pelayanan umum :Ambulans, mobil jenazah, tempat sampah dan pemadam kebakaran

2. Transportasi Air

Angkutan perairan dengan motor tempel, ASDP, angkutan laut berbendera Indonesia, kapal rakyat/perintis, pemeriksaan dan atas rekomendasi SKPD atau kuota oleh Badan Pengatur.

3. Transportasi Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

Kendaraan budidaya ikan kecil dengan pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

4. Transportasi Pertanian

Petani/asosiasi petani/perusahaan perawatan mesin pertanian dengan luas ≤ 2 ha → SKPD.

5. Transportasi Umum

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penyuluhan sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

Panti asuhan dan panti jompo untuk informasi sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD • RS tipe C & D.

6. Transportasi Mikro

Usaha mikro/rumah tangga dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Jika dari persyaratan di atas sudah dirasa memenuhi, maka bisa dilanjutkan dengan proses pendaftaran. Berikut cara mendaftarkan subsidi kendaraan :

Baca juga : Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran

1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan yakni :

- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- Foto Kendaraan.
- Dan dokumen pendukung lainnya.

2. Mengunjungi website subsiditepat.mypertamina.id.
3. Centang Informasi ketika sudah memahami persyaratan.
4. Klik daftar sekarang.
5. Kemudian ikuti instruksi dalam laman website tersebut.
6. Tunggu pencocokan data dengan masa tunggu maksimal 14 hari kerja setelah hari pendaftaran.
7. Setelah itu cek email secara berkala untuk mengetahui hasil verifikasi dokumen yang telah terkirim

8. Apabila pendaftaran telah terkonfirmasi, bisa langsung melakukan unduhan kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2608 seconds (0.1#10.140)