Cara Daftar Pengajuan Penerima BLT BBM, Mudah Banget!

Kamis, 15 September 2022 - 13:03 WIB
loading...
Cara Daftar Pengajuan Penerima BLT BBM, Mudah Banget!
Cara daftar pengajuan penerima BLT BBM penting diketahui. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara daftar pengajuan penerima BLT BBM penting diketahui. Rencananya, pencairan BLT BBM akan dilakukan pemerintah hingga Desember 2022.

Masyarakat juga bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos BLT BBM yang diberikan pemerintah dengan nominal Rp600.000.

Pengajuan BLT BBM dapat di cek melalui aplikasi cek bansos. Caranya mudah, yaitu hanya perlu memasukkan nama lengkap sesuai KTP untuk bisa cek penerima bansos Rp600.000.

BLT BBM ini akan diberikan kepada 20,65 juta penerima di seluruh Indonesia.

Menurut akun Instagram resmi milik Kementerian Sosial RI, indeks bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 150.000 per orang per bulan selama 4 bulan, periode September hingga Desember 2022. Bagaimana cara daftar pengajuan penerima BLT BBM?

Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.

Cara Daftar BLT BBM
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui google play store.
2. Buka aplikasi "Cek Bansos" dan klik "Buat Akun Baru".
3. Isi data-data yang diminta sesuai dengan NIK, Nomor KK (Kartu Keluarga) dan data di KTP.
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP. Pastikan melakukannya dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
5. Klik "Buat Akun Baru".
6. Klik "Daftar Usulan" untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM.
7. Selanjutnya klik "tambah usulan".
8. Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP.
9. Tunggu beberapa menit, sampai data yang sudah diusulkan tersebut akan muncul.



Setelah ini tahap mendaftar BLT BBM sudah selesai. Selanjutnya tinggal cek data penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3408 seconds (0.1#10.140)