Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah

Rabu, 07 Desember 2022 - 15:12 WIB
loading...
Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah
Mobil subsidi berbahan bakar pertalite harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Mobil subsidi berbahan bakar pertalite harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Tujuanya agar BBM bersubsidi bisa sampai kepada orang yang tepat, sesuai dengan jenis dan fungsi dari kendaraan.

Adapun syarat mobil subsidi pertalite tersebut bisa diakses melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Berikut penjelasannya :

Baca juga : Pembatasan BBM Subsidi lewat MyPertamina

Syarat Kendaraan Bersubsidi

1. Transportasi Darat

Kendaraan Pribadi

Plat nomor kendaraan umum berwarna kuning

Kendaraan angkutan barang (tidak termasuk alat angkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda > 6)

Mobil pelayanan umum :Ambulans, mobil jenazah, tempat sampah dan pemadam kebakaran

2. Transportasi Air

Angkutan perairan dengan motor tempel, ASDP, angkutan laut berbendera Indonesia, kapal rakyat/perintis, pemeriksaan dan atas rekomendasi SKPD atau kuota oleh Badan Pengatur.

3. Transportasi Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)