Kemkominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif, Ini Alasannya

Jum'at, 09 Juli 2021 - 00:03 WIB
loading...
Kemkominfo Larang Penjualan...
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif. Hal ini sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.

Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator dan penjual kartu SIM mematuhi aturan yang berlaku.

BACA: Penjelasan Kominfo Soal KTP yang Dititipkan

Aturan yang Ramli maksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenkominfo , Kamis (8/7/2021).

Ramli yang mengutip beberapa sumber mengatakan, saat ini di Indonesia pengguna kartu SIM aktif mencapai 345,3 juta.

"Pengguna SIM card ini melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Kalau melihat ini, kami juga bergerak lagi," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaatkan Teknologi...
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Dukung Pemutakhiran Data Pelanggan
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Smartfren Catatkan 35,9...
Smartfren Catatkan 35,9 Juta Pelanggan, Bagaimana Nasibnya Pasca Merger?
Komdigi Sebut Registrasi...
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Menkomdigi Minta Operator...
Menkomdigi Minta Operator Segera Perbaiki BTS yang Putus Akibat Bencana di Sumut
Rekomendasi
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Berita Terkini
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Industri Musik Meluncurkan...
Industri Musik Meluncurkan Label AI untuk Melindungi Orisinalitas
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
Teknologi Referee View...
Teknologi Referee View Ubah Pengalaman Menonton Piala Dunia FIFA 2026
Kapasitas Baterai iPhone...
Kapasitas Baterai iPhone Lipat Terungkap Secara Tak Terduga
Apakah AI Cukup Cerdas...
Apakah AI Cukup Cerdas Menjadi Wasit Piala Dunia 2026?
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved