Data Pribadi Bocor, Pengguna Aplikasi Hanya Bisa Gigit Jari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar tentang kebocoran data pengguna diberbagai platform kerap kali terjadi, sebut saja Facebook, LinkedIn, Tokopedia serta Bukalapak.
Lalu tindakan apa yang bisa dilakukan oleh pengguna? Sayangnya menurut Cyber Security Researcher, Teguh Aprianto, sebagai pengguna, tidak ada yang bisa dilakukan jika data sudah terbukti bocor.
"Apa yang bisa dilakukan? Pertanyaan itu sering datang, saya bingung juga karena enggak ada," kata Cyber Security Researcher, Teguh Aprianto saat Diskusi Publik Perlindungan Konsumen 'Ratusan Juta Data Pengguna Media Sosial di Jebol' di kanal Youtube BPKN-RI, Kamis (15/4/2021).
Kemudian ia mencontohkan saat kejadian kebocoran data di Tokopedia beberapa waktu lalu, sebagai pengguna tidak ada yang bisa dilakukan pengguna.
Bahkan hingga dua lembaga pun ikut turun tangan, ada BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang waktu itu melakukan investigasi terkait kejadian tersebut.
Namun nyatanya hingga saat ini hasil investigasi belum terdengar. Padahal menurut Teguh, pengguna punya hak untuk mengetahui hasil investigasi tersebut.
"Itu data publik, seharusnya kita punya hak untuk mendegar hasil investigasinya sudah sampai mana, hasilnya kayak gimana. Dan lagi-lagi ketika terjadi lagi orang-orang cuman bisa pasrah karena enggak dikasih pelajaran," ucapnya.
Dibanding dengan Eropa yang memiliki regulasi perlindungan data pribadi atau General Data Protection Regulation (GDPR), di Indonesia para platform merasa tidak merasa bersalah saat mengalami kebocoran data.
Lalu tindakan apa yang bisa dilakukan oleh pengguna? Sayangnya menurut Cyber Security Researcher, Teguh Aprianto, sebagai pengguna, tidak ada yang bisa dilakukan jika data sudah terbukti bocor.
"Apa yang bisa dilakukan? Pertanyaan itu sering datang, saya bingung juga karena enggak ada," kata Cyber Security Researcher, Teguh Aprianto saat Diskusi Publik Perlindungan Konsumen 'Ratusan Juta Data Pengguna Media Sosial di Jebol' di kanal Youtube BPKN-RI, Kamis (15/4/2021).
Kemudian ia mencontohkan saat kejadian kebocoran data di Tokopedia beberapa waktu lalu, sebagai pengguna tidak ada yang bisa dilakukan pengguna.
Bahkan hingga dua lembaga pun ikut turun tangan, ada BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang waktu itu melakukan investigasi terkait kejadian tersebut.
Namun nyatanya hingga saat ini hasil investigasi belum terdengar. Padahal menurut Teguh, pengguna punya hak untuk mengetahui hasil investigasi tersebut.
"Itu data publik, seharusnya kita punya hak untuk mendegar hasil investigasinya sudah sampai mana, hasilnya kayak gimana. Dan lagi-lagi ketika terjadi lagi orang-orang cuman bisa pasrah karena enggak dikasih pelajaran," ucapnya.
Dibanding dengan Eropa yang memiliki regulasi perlindungan data pribadi atau General Data Protection Regulation (GDPR), di Indonesia para platform merasa tidak merasa bersalah saat mengalami kebocoran data.