Bantuan Kuota Data Internet, Kominfo: Hati-hati Penipuan

Sabtu, 06 Maret 2021 - 20:15 WIB
loading...
Bantuan Kuota Data Internet, Kominfo: Hati-hati Penipuan
Kominfo mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan dengan informasi yang membuat narasi bantuan kuota data internet.
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet . Bantuan tersebut ditujukan siswa, guru, mahasiswa dan dosen mulai Maret-Mei 2021.

Adapun kuota yang diberikan adalah kuota umum dengan jumlah masing-masing untuk siswa PAUD 7GB perbulan, Siswa Dikdasmen 10GB perbulan, guru 12Gb perbulan, serta dosen dan mahasiswa 15GB perbulan.



Untuk informasi lebih lengkap, bisa kunjungi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Mengenai bantuan internet ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, untuk tetap berhati-hati terhadap penipuan dengan informasi yang memiliki narasi bantuan kuota data pemerintah namun mengarahkannya ke situs lain.

"Hati-hati penipuan dengan informasi yang membuat narasi serupa namun mengarahkan kepada situs lain selain situs resmi di atas," tulis Kementerian Kominfo dikutip dari Instagram resminya, Sabtu (6/3).

Target penerima bantuan kuota data internet ini adalah peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada November-Desember tahun lalu dan nomornya masih aktif, kecuali yang total penggunannya kurang dari 1GB per bulan.

Lalu bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, bisa segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

Baru setelahnya pimpinan atau operator satuan pendidkan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD dan Dikdasmen, dan http://pddikti.kemdikbut.go.id untuk pendidikan tinggi.



Adapun syarat penerima bantuan untuk siswa PAUD/Dikdasmen adalah terdaftar di aplikasi Dapodik, memiliki nomor ponsel aktif atas anam peserta didik atau orang tua, anggota keluarga, dan wali. Sedangkan untuk pendidik PAUD/Dikdasmen telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Sementara untuk mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiwa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif. Dan untuk dosen dapat terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)