Pemblokiran PSE dan Kedaulatan Digital Indonesia
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:51 WIB
Namun ibarat kata pepatah, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan. Dan inilah yang kita alami hari ini. Ranah digital sebenarnya tidak bisa diidentikkan dengan dunia nyata, karena akses layanan digital bisa dilakukan dari belahan dunia manapun asalkan memiliki koneksi internet.
Namun, akses layanan digital tetap butuh infrastruktur pendukung fisik baik akses Wi-Fi, seluler, jaringan fiber pendukung dan backbone. Dan secara umum, mayoritas masyarakat Indonesia yang mengakses layanan digital akan melakukannya dari Indonesia. Karena itu akses digital tetap bisa dikontrol dari jaringan pendukung ini.
Bermain Cantik
Belajar dari pengalaman Gubernur DKI terdahulu dalam menghadapi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, pendekatan yang dilakukan tidak boleh terlalu kaku.
Karena PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna, wajar jika mereka marah dan protes karena comfort zonenya terganggu. Menghadapi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar harus dengan komunikasi intens, empati dan menyediakan jalan keluar seperti menyediakan relokasi tempat berjualan alternatif tanpa mengedepankan penindakan yang keras.
Maka pendekatan pendaftaran PSE ini juga perlu bermain cantik dan tidak kaku.
Kominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dimana profesionalisme, transparansi dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni juga perlu menjadi perhatian utama sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar atau malah memanfaatkan pendaftaran PSE ini sebagai sarana KKN baru.
Organisasi Uni Eropa dengan GDPRnya yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara didunia ini dapat dijadikan contoh.
PSE ini hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Banyak instansi negara lain yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini, seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, Pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin.
Departemen Keuangan yang akan lebih bergigi ketika bernegosiasi menagih pajak pada PSE asing yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Namun, akses layanan digital tetap butuh infrastruktur pendukung fisik baik akses Wi-Fi, seluler, jaringan fiber pendukung dan backbone. Dan secara umum, mayoritas masyarakat Indonesia yang mengakses layanan digital akan melakukannya dari Indonesia. Karena itu akses digital tetap bisa dikontrol dari jaringan pendukung ini.
Bermain Cantik
Belajar dari pengalaman Gubernur DKI terdahulu dalam menghadapi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, pendekatan yang dilakukan tidak boleh terlalu kaku.
Karena PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna, wajar jika mereka marah dan protes karena comfort zonenya terganggu. Menghadapi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar harus dengan komunikasi intens, empati dan menyediakan jalan keluar seperti menyediakan relokasi tempat berjualan alternatif tanpa mengedepankan penindakan yang keras.
Maka pendekatan pendaftaran PSE ini juga perlu bermain cantik dan tidak kaku.
Kominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dimana profesionalisme, transparansi dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni juga perlu menjadi perhatian utama sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar atau malah memanfaatkan pendaftaran PSE ini sebagai sarana KKN baru.
Organisasi Uni Eropa dengan GDPRnya yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara didunia ini dapat dijadikan contoh.
PSE ini hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Banyak instansi negara lain yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini, seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, Pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin.
Departemen Keuangan yang akan lebih bergigi ketika bernegosiasi menagih pajak pada PSE asing yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda