Trump Bakal Cuan Rp775 Triliun Setelah Izinkan TikTok Beroperasi Kembali di AS
loading...

Presiden Donald Trump ingin 50 persen saham TikTok dimiliki Amerika jika tetap ingin beroperasi di AS. Foto: Reuters
A
A
A
AMERIKA - Keputusan Presiden Terpilih Donald Trump untuk mengizinkan TikTok beroperasi kembali di Amerika Serikat menjadi langkah yang tidak hanya strategis secara politis tetapi juga sangat menguntungkan secara finansial.
Dengan potensi nilai jual operasional TikTok di AS mencapai USD50 miliar (Rp775 triliun), langkah Trump diperkirakan akan membuka peluang ekonomi besar, terutama jika kesepakatan kepemilikan bersama dengan pihak AS terwujud.
Dalam unggahan di Truth Social, Trump menulis, "Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin untuk memperpanjang periode sebelum undang-undang ini berlaku, sehingga kita dapat mencapai kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional."
Ia juga menambahkan bahwa ia ingin "Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan 50% dalam usaha patungan" untuk TikTok.
Langkah ini didasarkan pada undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April 2024, yang mewajibkan ByteDance, induk perusahaan TikTok yang berbasis di China, untuk menjual operasionalnya di AS kepada entitas non-China. Jika tidak, aplikasi tersebut akan dilarang beroperasi.
Dengan potensi nilai jual operasional TikTok di AS mencapai USD50 miliar (Rp775 triliun), langkah Trump diperkirakan akan membuka peluang ekonomi besar, terutama jika kesepakatan kepemilikan bersama dengan pihak AS terwujud.
Keputusan Trump: TikTok dan Kepemilikan 50% AS
Trump, yang sebelumnya mendukung larangan TikTok, kini berubah haluan dengan menyatakan keinginannya untuk "menyelamatkan" platform tersebut melalui sebuah perintah eksekutif.Dalam unggahan di Truth Social, Trump menulis, "Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin untuk memperpanjang periode sebelum undang-undang ini berlaku, sehingga kita dapat mencapai kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional."
Ia juga menambahkan bahwa ia ingin "Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan 50% dalam usaha patungan" untuk TikTok.
Langkah ini didasarkan pada undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April 2024, yang mewajibkan ByteDance, induk perusahaan TikTok yang berbasis di China, untuk menjual operasionalnya di AS kepada entitas non-China. Jika tidak, aplikasi tersebut akan dilarang beroperasi.
Nilai Jual TikTok di AS: Hingga Rp775 Triliun
Menurut CFRA Research, potensi nilai jual TikTok di pasar AS diperkirakan antara USD40 miliar hingga USD50 miliar (setara Rp620 triliun hingga Rp775 triliun).Lihat Juga :