Pemblokiran PSE dan Kedaulatan Digital Indonesia

Senin, 01 Agustus 2022 - 10:51 WIB
Sejumlah PSE belum memiliki itikad baik untuk mendaftar sehingga harus diblokir oleh Kominfo. Foto: Freepix
JAKARTA - Oleh: Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber

Pemblokiran 7 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) oleh Kominfo diakhir Juli 2022 menuai reaksi keras. Terutama dari netizen yang menggunakan layanan PSE yang di blokir tersebut. Tagar #BlokirKominfo pun menggema di Twitter.

Sebenarnya semua PSE sudah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk mendaftar dan mendapat peringatan sebelumnya. Namun, karena memang tidak ada tanggapan atau memutuskan tidak ingin mendaftar maka PSE yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran. Sehingga mengalami pemblokiran.

Setelah mendapatkan banyak keluhan, Kominfo akhirnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan membuka blokir sementara untuk layanan dompet digital Paypal karena banyak dana pengguna yang tertahan dan tidak bisa digunakan.

Kedaulatan Digital danRisikonya



Indonesia pernah dijajah secara fisik oleh Belanda selama 350 tahun. Kemerdekaan berhasil direbut dan kedaulatan Indonesia akhirnya diakui setelah proses bertahun-tahun.

Hal ini mirip ranah digital Indonesia dimana awalnya tidak terlalu diperhatikan dan setelah ranah digital dikuasai oleh banyak PSE asing, pemerintah baru menyadari pentingnya ranah digital dan ingin mengklaim kembali kedaulatan digital Indonesia.

Ini sebenarnya agak terlambat. PSE asing sudah menjalankan aktivitasnya bertahun-tahun tanpa pengawasan dimana aturan yang berlaku pada PSE tersebut sepenuhnya ditentukan oleh PSE yang bersangkutan melalui EULA End User License Agreement.

Dan karena PSE adalah entitas bisnis, tentunya kepentingan yang diutamakan oleh PSE yang bersangkutan adalah kepentingan pemegang saham yang secara logis akan mengutamakan kepentingan finansial di atas kepentingan lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More