Daftar Wilayah TV Analog yang Dihentikan per 25 Agustus 2022, Segera Beralih ke TV Digital!

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:56 WIB
loading...
A A A
- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital.

- Anda bisa menggunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah.

- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2.

- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog, Anda perlu untuk memasang set top box (STB).

- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting.

- Pilih auto-scan untuk memindai program siaran TV digital.

- Untuk tipe dekoder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)