Daftar Wilayah TV Analog yang Dihentikan per 25 Agustus 2022, Segera Beralih ke TV Digital!

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:56 WIB
loading...
Daftar Wilayah TV Analog yang Dihentikan per 25 Agustus 2022, Segera Beralih ke TV Digital!
Mulai 25 Agustus 2022, sejumlah wilayah di Indonesia tidak lagi bisa mengakses TV Analog. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Era TV analog di Indonesia akan segera berakhir. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No.6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan siaran.

Ada tiga tahapan pengakhiran siaran TV Analog yang selanjutnya digantikan dengan siaran TV Digital yang gambarnya bersih, suaranya jernih dan canggih, serta banyak pilihan programnya. Adapun tahap pertama pengalihan sudah dilaksanakan pada 30 April 2022 kemarin.

Sedangkan tahap kedua rencananya akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Maka dari itu, bagi Anda atau keluarga di rumah yang masih menggunakan TV analog, segeralah untuk beralih ke TV Digital.

Berikut daftar wilayah layanan TV Analog yang dihentikan per 25 Agustus 2022 mendatang:

â—ŹSumatera Utara - 1 : Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi.

â—ŹSumatera Barat - 4 : Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh.

â—ŹSumatera Barat - 7 : Kabupaten Pesisir Selatan.

â—ŹRiau - 5 : Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi.

â—ŹJambi - 2 : Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

â—ŹJambi - 3 : Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo

â—ŹJambi - 5 : Kabupaten Merangin

â—ŹSumatera Selatan - 2 : Kabupaten Musi Banyuasin

â—ŹSumatera Selatan - 3 : Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau

â—ŹSumatera Selatan - 4 : Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih

â—ŹSumatera Selatan - 5 : Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam

â—ŹSumatera Selatan - 6 : Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

â—ŹLampung - 3 Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat

â—ŹKepulauan Bangka Belitung - 2 : Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat

â—ŹDKI Jakarta (Kep. Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

â—ŹJawa Barat - 1 : Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi

â—ŹJawa Tengah - 1 : Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang Kota Salatiga, Kota Semarang

â—ŹDI Yogyakarta : (Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta

â—ŹJawa Timur - 1 : Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya

â—ŹNusa Tenggara Timur - 2 : Kabupaten Timor Tengah Selatan

â—ŹKalimantan Barat - 3 : Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang

â—ŹKalimantan Selatan - 1 : Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru

â—ŹKalimantan Tengah - 6 :Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan

â—ŹSulawesi Utara - 2 : Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu

â—ŹSulawesi Tengah - 2 : Kabupaten Donggala

â—ŹSulawesi Tengah - 6 : Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una

â—ŹSulawesi Selatan - 5 : Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo

â—ŹSulawesi Selatan - 7 : Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo

â—ŹSulawesi Selatan - 8 : Kabupaten Sinjai

â—ŹSulawesi Tenggara - 2 : Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau

â—ŹMaluku Utara - 3 : Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan

Lantas, bagaimanakah cara beralih dari TV analog ke TV digital. Dikutip dari laman siarandigital kominfo, berikut ulasannya!

1. Menggunakan TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau decoder

2. Menggunakan TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2



Berikut langkah-langkahnya:

- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital.

- Anda bisa menggunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah.

- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2.

- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog, Anda perlu untuk memasang set top box (STB).

- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting.

- Pilih auto-scan untuk memindai program siaran TV digital.

- Untuk tipe dekoder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3405 seconds (0.1#10.140)