Daftar Wilayah TV Analog yang Dihentikan per 25 Agustus 2022, Segera Beralih ke TV Digital!

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:56 WIB
loading...
Daftar Wilayah TV Analog yang Dihentikan per 25 Agustus 2022, Segera Beralih ke TV Digital!
Mulai 25 Agustus 2022, sejumlah wilayah di Indonesia tidak lagi bisa mengakses TV Analog. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Era TV analog di Indonesia akan segera berakhir. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No.6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan siaran.

Ada tiga tahapan pengakhiran siaran TV Analog yang selanjutnya digantikan dengan siaran TV Digital yang gambarnya bersih, suaranya jernih dan canggih, serta banyak pilihan programnya. Adapun tahap pertama pengalihan sudah dilaksanakan pada 30 April 2022 kemarin.

Sedangkan tahap kedua rencananya akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Maka dari itu, bagi Anda atau keluarga di rumah yang masih menggunakan TV analog, segeralah untuk beralih ke TV Digital.

Berikut daftar wilayah layanan TV Analog yang dihentikan per 25 Agustus 2022 mendatang:

â—ŹSumatera Utara - 1 : Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi.

â—ŹSumatera Barat - 4 : Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh.

â—ŹSumatera Barat - 7 : Kabupaten Pesisir Selatan.

â—ŹRiau - 5 : Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi.

â—ŹJambi - 2 : Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

â—ŹJambi - 3 : Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3066 seconds (0.1#10.140)