3 Langkah Gojek untuk Cegah Penjualan Makanan Olahan Daging Anjing

Jum'at, 10 September 2021 - 17:27 WIB
loading...
3 Langkah Gojek untuk Cegah Penjualan Makanan Olahan Daging Anjing
Gojek terus berupaya menyisir dan menindak tegas mitra usaha GoFood yang menjual menu olahan daging anjing di platform mereka. Foto: dok Gojek
A A A
JAKARTA - Gojek merespons serius terhadap laporan Yayasan Pengayom Satwa Indonesia/Animal Defenders Indonesia (ADI) terhadap keberadaan menu olahan daging anjing yang disediakan oleh mitra usaha GoFood.

”Kami mengapresiasi laporan pelanggan setia GoFood dan pihak ADI,” ujar Rosel Lavina, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek.



Menurut Rosel, sesuai kebijakan GoFood yang diberlakukan terhadap semua mitra usaha, GoFood dengan tegas melarang penjualan makanan/ minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan.

Ia melanjutkan, kebijakan tersebut telah disetujui oleh setiap mitra usaha ketika bergabung dengan GoFood dan sudah disosialisasikan kepada para mitra usaha.

”Selain itu, kami juga melakukan beberapa upaya proaktif,” beber Rosel. Berikut diantara langkah yang dilakukan oleh Gojek:

1. Secara berkala memperluas dan memperbarui kata kunci penyaringan pada ekosistem GoFood untuk mengidentifikasi indikasi / temuan menu dari mitra usaha GoFood yang menggunakan dan/atau berbahan dasar bahan yang tidak termasuk kategori pangan.

2. Mensosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan larangan penjualan daging anjing di aplikasi kepada mitra usaha.

3. Menyediakan tombol laporan di setiap menu di GoFood untuk memudahkan pelanggan melapor jika menemukan menu olahan daging anjing atau hewan non pangan lainnya.

Menurut Rosel, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh mitra usaha GoFood terhadap penggunaan bahan dasar yang secara tegas telah dilarang untuk menu-menu yang disediakan oleh mitra usaha tersebut, GoFood secara tegas mengambil langkah-langkah dan upaya yang diperlukan. Termasuk dalam hal ini penghapusan menu-menu yang terindikasi melanggar tersebut.

Sehubungan dengan somasi yang dilakukan ADI, Rosel menyebut bahwa secara terpisah akan menanggapi secara tertulis dan menyampaikan komitmen GoFood dalam menertibkan penyediaan menu-menu oleh mitra usaha GoFood. ”Agar tidak melanggar larangan-larangan penggunaan bahan dasar yang terlarang, termasuk dalam hal ini khususnya berbahan dasar daging anjing,” ungkapnya.



Ia juga mengajak masyarakat / pelanggan untuk segera melaporkan kepada Gojek apabila menemukan menu olahan daging anjing atau olahan non pangan lainnya. ”Silahkan melapor melalui tombol laporan yang ada di aplikasi atau melalui email customerservice@gojek.com,” ungkapnya.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2826 seconds (0.1#10.140)