GoFood Langsung Lakukan Investigasi Terkait Tuduhan Penjualan Daging Anjing

Senin, 06 September 2021 - 11:36 WIB
loading...
GoFood Langsung Lakukan...
GoFood mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah adanya merchant yang memperdagangkan daging anjing di platform mereka. Foto: ist
A A A
JAKARTA - GoFood mengaku cepat lakukan investigasi terhadap tuduhan yang dilakukan oleh organisasi pelindung binatang Animal Defenders Indonesia (ADI) bahwa platform mereka masih memfasilitasi penjualan daging anjing.

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek Rosel Lavina mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap penjual yang masih melakukan penjualan daging anjing. ”Karena dari pihak GoFood sendiri melarang hal tersebut (memperdagangkan daging anjing). Artinya, ada peraturan yang telah dilanggar. Tim internal GoFood saat ini sedang melakukan investigasi,” ujar Rosel kepada Sindonews.



Rosel sendiri mengaku mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh organisasi seperti Animal Defenders Indonesia (ADI). ”Bahkan, sejak tahun lalu kami sebenarnya sudah berkoordinasi dengan mereka terkait hal ini,” tambahnya.

Rosel mengklaim, selain melarang jual beli daging anjing di platform mereka, pihak GoFood sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah preventif. Antara lain memperkaya keyword untuk mempermudah melacak merchant “nakal”, bahkan melakukan manual sweeping. Artinya, tim GoFood sendiri yang memeriksa jika ada pelanggaran.

”Karena itu, saat ini tim kami sedang melakukan investigasi dan GoFood akan segera merilis pernyataan setelah ada hasilnya,” ungkap Rosel.

Seperti diketahui, ADI mengaku melakukan somasi terhadap sejumlah penyedia layanan antar makanan. Dan tidak hanya GoFood, tapi juga Grab Food, Traveloka Eats, serta Shopee Food. ADI menyebut keempat perusahaan tersebut masih memfasilitasi jual beli daging anjing.

”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis ADI.

ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana. Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.



Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)