Menurut RUU PDP, Anak Dibawah 17 Tahun Tidak Boleh Bermain Media Sosial
Minggu, 24 Januari 2021 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Lalu UU PDP juga harus mendorong penguatan edukasi di masyarakat, jangan malah menjadi alat menghukum masyarakat. Sejauh ini, UU ITE itu sudah cukup banyak menghukum masyarakat, padahal banyak dari mereka yang dihukum tidak tahu UU ITE.
BACA JUGA: Jadi Merek Independen, Ini Beda Antara POCO dan Xiaomi
Kasus ini terjadi karena tidak adanya edukasi ke masyarakat. "Bukan sebuah edukasi jika hanya membagikan poin-poin dari UU tersebut di media sosial, dengan grafis atau meme seperti yang dilakukan oleh kementrian dan aparat kepolisian," ujarnya.
"Edukasi harus menyeluruh sejak dini dengan kurikulum pendidikan, lalu juga edukasi langsung di masyarakat. Bila pasal hukuman untuk anak dan orang tua yang bermain medsos usia dibawah 17 tahun dijalankan, akan berapa banyak kasus yang terjadi?" tandas Pratama.
BACA JUGA: Jadi Merek Independen, Ini Beda Antara POCO dan Xiaomi
Kasus ini terjadi karena tidak adanya edukasi ke masyarakat. "Bukan sebuah edukasi jika hanya membagikan poin-poin dari UU tersebut di media sosial, dengan grafis atau meme seperti yang dilakukan oleh kementrian dan aparat kepolisian," ujarnya.
"Edukasi harus menyeluruh sejak dini dengan kurikulum pendidikan, lalu juga edukasi langsung di masyarakat. Bila pasal hukuman untuk anak dan orang tua yang bermain medsos usia dibawah 17 tahun dijalankan, akan berapa banyak kasus yang terjadi?" tandas Pratama.
(dan)
Lihat Juga :