Menurut RUU PDP, Anak Dibawah 17 Tahun Tidak Boleh Bermain Media Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) . Salah satu poinnya adalah mengatur batasan usia pengguna media sosial (medsos).
Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa pengguna medsos di Indonesia minimal harus berusia 17 tahun. Di bawah itu, harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Nantinya akan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah 17 tahun akan membuka akun medsos. Aturan ini dibuat karena medsos pada anak rentan di susupi konten tak pantas seperti pornografi, perundungan, hingga pencurian data pribadi.
Batasan usia ini merupakan aturan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), dari UU PDP milik Uni Eropa.
Sejauh ini belum ada kejelasan apakah pelanggarnya akan dihukum secara pidana atau perdata. Jika pun terjadi, menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha, hal tersebut sangat disayangkan jika menimpa anak maupun orang tua bila anak dibawah 17 tahun bermain media sosial.
"Semangat utama dari pembuatan UU PDP ini melindungi data pribadi masyarakat, jadi seharusnya negara memperkuat mekanisme hukum kepada para penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE), termasuk penyedia platform media sosial," kata Pratama, saat dihubungi, Minggu (24/1).
Pratama mencontohkan, di Eropa, Jerman dan Inggris berani memberikan denda pada Facebook bila ada konten hoaks yang tidak segera dihapus.
Mengenai GDPR UU PDP milik Uni Eropa, menurut Pratama aturan tersebut fokus pada penguatan sistem keamanan PSTE dan tanggungjawab PSTE bila lalai dalam mengamankan data masyarakat.
"Jangan jadikan fokus UU PDP ini malah diubah sebagai hukuman untuk masyarakat," imbuhnya.
Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa pengguna medsos di Indonesia minimal harus berusia 17 tahun. Di bawah itu, harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Nantinya akan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah 17 tahun akan membuka akun medsos. Aturan ini dibuat karena medsos pada anak rentan di susupi konten tak pantas seperti pornografi, perundungan, hingga pencurian data pribadi.
Batasan usia ini merupakan aturan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), dari UU PDP milik Uni Eropa.
Sejauh ini belum ada kejelasan apakah pelanggarnya akan dihukum secara pidana atau perdata. Jika pun terjadi, menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha, hal tersebut sangat disayangkan jika menimpa anak maupun orang tua bila anak dibawah 17 tahun bermain media sosial.
"Semangat utama dari pembuatan UU PDP ini melindungi data pribadi masyarakat, jadi seharusnya negara memperkuat mekanisme hukum kepada para penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE), termasuk penyedia platform media sosial," kata Pratama, saat dihubungi, Minggu (24/1).
Pratama mencontohkan, di Eropa, Jerman dan Inggris berani memberikan denda pada Facebook bila ada konten hoaks yang tidak segera dihapus.
Mengenai GDPR UU PDP milik Uni Eropa, menurut Pratama aturan tersebut fokus pada penguatan sistem keamanan PSTE dan tanggungjawab PSTE bila lalai dalam mengamankan data masyarakat.
"Jangan jadikan fokus UU PDP ini malah diubah sebagai hukuman untuk masyarakat," imbuhnya.