Menurut RUU PDP, Anak Dibawah 17 Tahun Tidak Boleh Bermain Media Sosial

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:05 WIB
loading...
Menurut RUU PDP, Anak...
Pengamat menyoroti bagaimana UU PDP seharusnya jadi pelindung data pribadi masyarakat, bukan sebaliknya alat penghukum masyarakat. Foto: dok Reuters
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) . Salah satu poinnya adalah mengatur batasan usia pengguna media sosial (medsos).

Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa pengguna medsos di Indonesia minimal harus berusia 17 tahun. Di bawah itu, harus mendapat persetujuan dari orang tua.

BACA JUGA: POCO M3 Entry-Level Killer Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya!

Nantinya akan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah 17 tahun akan membuka akun medsos. Aturan ini dibuat karena medsos pada anak rentan di susupi konten tak pantas seperti pornografi, perundungan, hingga pencurian data pribadi.

Batasan usia ini merupakan aturan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), dari UU PDP milik Uni Eropa.

Sejauh ini belum ada kejelasan apakah pelanggarnya akan dihukum secara pidana atau perdata. Jika pun terjadi, menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha, hal tersebut sangat disayangkan jika menimpa anak maupun orang tua bila anak dibawah 17 tahun bermain media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cerdas Membuat...
Cara Cerdas Membuat Konten Jualan di Media Sosial
Cara Membuat Email Baru...
Cara Membuat Email Baru di Hp dan Laptop, Cuma Beberapa Langkah!
Cara Menghapus Akun...
Cara Menghapus Akun Shopee, Mudah dan Pasti Disetujui
Peringati Hari Aksara...
Peringati Hari Aksara Internasional, Yogyakarta Ingin Jadi Kota Hanacaraka
Gelar PANDI Meeting...
Gelar PANDI Meeting 12, Jadi Momentum Selebrasi .id Juara di Asia Tenggara
Jumlah Pengguna Domain...
Jumlah Pengguna Domain .id Jadi Yang Tertinggi di ASEAN
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Komdigi Ungkap TikTok...
Komdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Difitnah Puluhan Akun...
Difitnah Puluhan Akun Medsos, Rossa Desak Pelaku Minta Maaf 1×24 Jam
Rekomendasi
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Berita Terkini
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Infografis
Ini Tips Melakukan Detoks...
Ini Tips Melakukan Detoks Media Sosial di Tahun 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved