Menurut RUU PDP, Anak Dibawah 17 Tahun Tidak Boleh Bermain Media Sosial

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:05 WIB
loading...
A A A
Sejauh ini, Pratama menyebut bahwa edukasi negara terkait keamanan di dunia digital tidak ada sama sekali. Bahkan masuk kurikulum pendidikan pun tidak. Tapi tiba-tiba masyarakat mau dihadapkan pada ancaman hukuman, seperti aturan lainnya. Hal ini jelas melenceng jauh dari semangat UU PDP yang dikehendaki masyarakat.

Pratama mengutarakan, UU PDP seharusnya fokus tentang bagaimana mendorong pemilik platform media sosial untuk membangun sistem ramah anak. Misalnya ada filter konten untuk 17 tahun ke bawah, seperti YouTube yang menyediakan platform khusus YouTube kids dan juga aturan konten 21+.

Lalu UU PDP juga harus mendorong penguatan edukasi di masyarakat, jangan malah menjadi alat menghukum masyarakat. Sejauh ini, UU ITE itu sudah cukup banyak menghukum masyarakat, padahal banyak dari mereka yang dihukum tidak tahu UU ITE.



Kasus ini terjadi karena tidak adanya edukasi ke masyarakat. "Bukan sebuah edukasi jika hanya membagikan poin-poin dari UU tersebut di media sosial, dengan grafis atau meme seperti yang dilakukan oleh kementrian dan aparat kepolisian," ujarnya.

"Edukasi harus menyeluruh sejak dini dengan kurikulum pendidikan, lalu juga edukasi langsung di masyarakat. Bila pasal hukuman untuk anak dan orang tua yang bermain medsos usia dibawah 17 tahun dijalankan, akan berapa banyak kasus yang terjadi?" tandas Pratama.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)