Menurut RUU PDP, Anak Dibawah 17 Tahun Tidak Boleh Bermain Media Sosial

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:05 WIB
loading...
Menurut RUU PDP, Anak...
Pengamat menyoroti bagaimana UU PDP seharusnya jadi pelindung data pribadi masyarakat, bukan sebaliknya alat penghukum masyarakat. Foto: dok Reuters
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) . Salah satu poinnya adalah mengatur batasan usia pengguna media sosial (medsos).

Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa pengguna medsos di Indonesia minimal harus berusia 17 tahun. Di bawah itu, harus mendapat persetujuan dari orang tua.

BACA JUGA: POCO M3 Entry-Level Killer Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya!

Nantinya akan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah 17 tahun akan membuka akun medsos. Aturan ini dibuat karena medsos pada anak rentan di susupi konten tak pantas seperti pornografi, perundungan, hingga pencurian data pribadi.

Batasan usia ini merupakan aturan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), dari UU PDP milik Uni Eropa.

Sejauh ini belum ada kejelasan apakah pelanggarnya akan dihukum secara pidana atau perdata. Jika pun terjadi, menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha, hal tersebut sangat disayangkan jika menimpa anak maupun orang tua bila anak dibawah 17 tahun bermain media sosial.

"Semangat utama dari pembuatan UU PDP ini melindungi data pribadi masyarakat, jadi seharusnya negara memperkuat mekanisme hukum kepada para penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE), termasuk penyedia platform media sosial," kata Pratama, saat dihubungi, Minggu (24/1).

Pratama mencontohkan, di Eropa, Jerman dan Inggris berani memberikan denda pada Facebook bila ada konten hoaks yang tidak segera dihapus.

Mengenai GDPR UU PDP milik Uni Eropa, menurut Pratama aturan tersebut fokus pada penguatan sistem keamanan PSTE dan tanggungjawab PSTE bila lalai dalam mengamankan data masyarakat.

"Jangan jadikan fokus UU PDP ini malah diubah sebagai hukuman untuk masyarakat," imbuhnya.

Sejauh ini, Pratama menyebut bahwa edukasi negara terkait keamanan di dunia digital tidak ada sama sekali. Bahkan masuk kurikulum pendidikan pun tidak. Tapi tiba-tiba masyarakat mau dihadapkan pada ancaman hukuman, seperti aturan lainnya. Hal ini jelas melenceng jauh dari semangat UU PDP yang dikehendaki masyarakat.

Pratama mengutarakan, UU PDP seharusnya fokus tentang bagaimana mendorong pemilik platform media sosial untuk membangun sistem ramah anak. Misalnya ada filter konten untuk 17 tahun ke bawah, seperti YouTube yang menyediakan platform khusus YouTube kids dan juga aturan konten 21+.

Lalu UU PDP juga harus mendorong penguatan edukasi di masyarakat, jangan malah menjadi alat menghukum masyarakat. Sejauh ini, UU ITE itu sudah cukup banyak menghukum masyarakat, padahal banyak dari mereka yang dihukum tidak tahu UU ITE.

BACA JUGA: Jadi Merek Independen, Ini Beda Antara POCO dan Xiaomi

Kasus ini terjadi karena tidak adanya edukasi ke masyarakat. "Bukan sebuah edukasi jika hanya membagikan poin-poin dari UU tersebut di media sosial, dengan grafis atau meme seperti yang dilakukan oleh kementrian dan aparat kepolisian," ujarnya.

"Edukasi harus menyeluruh sejak dini dengan kurikulum pendidikan, lalu juga edukasi langsung di masyarakat. Bila pasal hukuman untuk anak dan orang tua yang bermain medsos usia dibawah 17 tahun dijalankan, akan berapa banyak kasus yang terjadi?" tandas Pratama.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cerdas Membuat...
Cara Cerdas Membuat Konten Jualan di Media Sosial
Cara Membuat Email Baru...
Cara Membuat Email Baru di Hp dan Laptop, Cuma Beberapa Langkah!
Cara Menghapus Akun...
Cara Menghapus Akun Shopee, Mudah dan Pasti Disetujui
Peringati Hari Aksara...
Peringati Hari Aksara Internasional, Yogyakarta Ingin Jadi Kota Hanacaraka
Gelar PANDI Meeting...
Gelar PANDI Meeting 12, Jadi Momentum Selebrasi .id Juara di Asia Tenggara
Jumlah Pengguna Domain...
Jumlah Pengguna Domain .id Jadi Yang Tertinggi di ASEAN
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Komdigi Ungkap TikTok...
Komdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Difitnah Puluhan Akun...
Difitnah Puluhan Akun Medsos, Rossa Desak Pelaku Minta Maaf 1×24 Jam
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Berita Terkini
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Infografis
Tips Melakukan Detoks...
Tips Melakukan Detoks Media Sosial Agar Tidak Kecanduan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved