Menurut RUU PDP, Anak Dibawah 17 Tahun Tidak Boleh Bermain Media Sosial

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:05 WIB
loading...
A A A
"Semangat utama dari pembuatan UU PDP ini melindungi data pribadi masyarakat, jadi seharusnya negara memperkuat mekanisme hukum kepada para penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE), termasuk penyedia platform media sosial," kata Pratama, saat dihubungi, Minggu (24/1).

Pratama mencontohkan, di Eropa, Jerman dan Inggris berani memberikan denda pada Facebook bila ada konten hoaks yang tidak segera dihapus.

Mengenai GDPR UU PDP milik Uni Eropa, menurut Pratama aturan tersebut fokus pada penguatan sistem keamanan PSTE dan tanggungjawab PSTE bila lalai dalam mengamankan data masyarakat.

"Jangan jadikan fokus UU PDP ini malah diubah sebagai hukuman untuk masyarakat," imbuhnya.

Sejauh ini, Pratama menyebut bahwa edukasi negara terkait keamanan di dunia digital tidak ada sama sekali. Bahkan masuk kurikulum pendidikan pun tidak. Tapi tiba-tiba masyarakat mau dihadapkan pada ancaman hukuman, seperti aturan lainnya. Hal ini jelas melenceng jauh dari semangat UU PDP yang dikehendaki masyarakat.

Pratama mengutarakan, UU PDP seharusnya fokus tentang bagaimana mendorong pemilik platform media sosial untuk membangun sistem ramah anak. Misalnya ada filter konten untuk 17 tahun ke bawah, seperti YouTube yang menyediakan platform khusus YouTube kids dan juga aturan konten 21+.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cerdas Membuat...
Cara Cerdas Membuat Konten Jualan di Media Sosial
Cara Membuat Email Baru...
Cara Membuat Email Baru di Hp dan Laptop, Cuma Beberapa Langkah!
Cara Menghapus Akun...
Cara Menghapus Akun Shopee, Mudah dan Pasti Disetujui
Peringati Hari Aksara...
Peringati Hari Aksara Internasional, Yogyakarta Ingin Jadi Kota Hanacaraka
Gelar PANDI Meeting...
Gelar PANDI Meeting 12, Jadi Momentum Selebrasi .id Juara di Asia Tenggara
Jumlah Pengguna Domain...
Jumlah Pengguna Domain .id Jadi Yang Tertinggi di ASEAN
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Komdigi Ungkap TikTok...
Komdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Difitnah Puluhan Akun...
Difitnah Puluhan Akun Medsos, Rossa Desak Pelaku Minta Maaf 1×24 Jam
Rekomendasi
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Berita Terkini
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Setelah GTA 6 Dijual...
Setelah GTA 6 Dijual Rp1,4 Juta, Game Lain Ikut-Ikutan Naik!
Eropa Kepanasan tapi...
Eropa Kepanasan tapi Tak Mau Pasang AC: Dilema Iklim yang Bunuh 250 Orang dalam Seminggu
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Siapa Verena Siow, Sosok...
Siapa Verena Siow, Sosok Baru di Balik Strategi SAP untuk Asia Pasifik?
Infografis
Tips Melakukan Detoks...
Tips Melakukan Detoks Media Sosial Agar Tidak Kecanduan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved