Jack Ma Terjerat Hukum, Bisakah RI Selidiki Perusahaan Digital seperti China?

Senin, 04 Januari 2021 - 18:31 WIB
loading...
Jack Ma Terjerat Hukum,...
Indonesia juga memiliki UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga bisa melakukan penyelidikan terhadap perusahaan digital yang dianggap monopoli. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Nama Jack Ma belakangan ramai menjadi perbincangan lantaran terbelit kasus dugaan praktik anti-monopoli di Alibaba Group . Kasus tersebut kini sedang diselidiki oleh Pemerintah China .

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menilai kasus yang kini sedang terjadi antara Jack Ma vs Pemerintah China dilaterbelakangi oleh kecurigaan penguasaan pangsa pasar yang terlalu besar. Dominasi itu membuat perusahaan Jack Ma bisa menekan mitra untuk tidak menjual produknya di platform lain. Pemerintah China sendiri berpegang pada Undang-Undang (UU) Anti-Monopoli yang mereka miliki. (Baca juga: Tekanan China, Kekayaan Jack Ma Amblas Rp155 Triliun )

Bagaimana dengan Indonesia? Bisakah Indonesia melakukan hal yang sama seperti Pemerintah China?

Nailul mengatakan, Indonesia juga memiliki UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jadi sudah seharusnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa bertindak juga terhadap perusahaan digital di Indonesia.

Namun perlu dicatat, UU yang ada masih terlalu banyak kekurangan, terutama dalam penguatan KPPU sebagai lembaga. Seharusnya, menurut Nailul, KPPU bisa sekuat lembaga antimonopoli seperti di China.

"UU No 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat saya rasa masih terlalu banyak kekurangan terutama dalam penguatan KPPU sebagai lembaga," katanya kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Senin (4/1/2021).

Selain itu, sambung dia, dalam pembuktian pelanggaran UU Anti-Monopoli juga harus dikuatkan dengan argumentasi bukti secara ekonomi (economic circumtances evidence). Penggunaan metode ekonomi inilah yang belum kuat di Indonesia.

Hal ini dikarenakan, tindakan pelanggaran UU Anti Monopoli yang sudah terbit dari tahun 1999 belum memasukkan unsur persaingan di bidang digital. Perilaku perusahaan digital dan konvensional pasti berbeda, sehingga dibutuhkan revisi UU Anti-Monopoli yang baru, di mana bisa mencakup ke persaingan di perusahaan digital.

"Tapi saya rasa KPPU harus dan mampu menuju ke arah perbaikan pengawasan persaingan usaha untuk perusahaan digital," harapnya. (Baca juga: Dampak Kebiri Kimia yang Mengerikan Bikin Predator Anak Kapok )
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3953 seconds (0.1#10.140)