Nekad Bikin Video Seks lewat Ponsel? Siap-Siap Kena Sanksi Sosial dan Jeratan Hukum!

Sabtu, 07 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
A A A
Namun, setahun kemudian, Gisel kembali dihadapkan pada viral dan menyebarnya video asusila yang di duga mirip dengan dirinya.

2. Jeratan Hukum
Pelanggaran hukum terhadap pembuat video asusila/pornografi bisa saja terjadi, jika memang tidak ada persetujuan (consent) di antara masing-masing pasangan. Misalnya saja ada salah satu pihak merekam hubungan intim tanpa izin/sepengetahuan pasangannya. Maka akan timbul pelanggaran hukum.

Sebaliknya, jika pasangan saling memberikan persetujuan/consent untuk perekaman video seksual mereka, dan foto atau video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, maka pasangan tersebut menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat”.

Nah, pelanggaran hukum akan terjadi pada mereka yang secara sengaja menyebarkan konten pornografi di sosial media/internet.

Ini sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Semua data video atau foto, menurut Lucky, senantiasa memiliki metadata yang berisi tanggal, tempat, unit perekam, dan informasi lainnya.

”Jadi bagian forensik akan mudah menemukan dasar yang kuat untuk menjerat perekam. Bahkan jika orang lain yang melakukan upload dan menyebarkan, senantiasa ada jejak data digital, sehingga bisa ditelusuri hingga tangan pertama pengunggahnya,” ujar Lucky.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)