Nekad Bikin Video Seks lewat Ponsel? Siap-Siap Kena Sanksi Sosial dan Jeratan Hukum!

Sabtu, 07 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
Nekad Bikin Video Seks...
Video asusila yang menyebar dan menjadi viral tidak hanya akan merugikan pembuat, tapi bisa juga menjerat mereka yang menyebarkannya dengan sengaja.
A A A
JAKARTA - Memang tidak bosan-bosannya harus diingatkan kepada warganet: jangan pernah merekam video seks/intim, hanya dengan alasan untuk ”konsumsi pribadi”. Sebab jika sampai tersebar ke internet, bukan hanya merusak nama baik. Bisa juga terjerat hukum.

Pengamat teknologi Lucky Sebastian mengimbau bahwa cara terbaik untuk menghindari risiko tersebarnya video ataupun foto asusila ke internet (dan bahkan menjadi viral) adalah ini: jangan pernah merekamnya!

Menurut Lucky, pengguna smartphone harus berhati-hati dalam membuat konten baik video dan foto. Konten tidak senonoh atau pornografi, khususnya yang melibatkan orang terkenal, akan sangat mudah menyebar dan dibagikan.

Tidak hanya di jejaring sosial. Namun juga melalui grup-grup WhatsApp. Jika konten di jejaring sosial masih bisa diturunkan atau dihapus dengan kondisi tertentu, konten yang tersebar lewat grup-grup WhatsApp tidak akan bisa dilacak.

Karena setelah terkirim, konten itu akan disimpan di dalam memori smartphone penerima. Jadi, konten digital yang sudah tersebar di internet tidak akan bisa hilang!



Setidaknya ada dua risiko yang dihadapi mereka yang merekam video asusila, kemudian tersebar ke internet.

1. Sanksi Sosial
Tentu saja, pelaku video asusila akan mendapat kerugian teramat besar. Tidak hanya nama baiknya hancur, bahkan jadi aib bagi keluarga, juga akan merusak karier/pekerjaan kedepannya.

Pada Oktober 2019, misalnya, penyanyi/aktris Gisella Anastasia sempat melaporkan kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dan pencemaran nama baik atas video asusila yang mencatut namanya.

Di jagad maya memang beredar video syur diduga mirip Gisel. Ia dengan tegas membantah, dan bahkan mengambil langkah hukum. Yakni dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan video asusila itu.

Namun, setahun kemudian, Gisel kembali dihadapkan pada viral dan menyebarnya video asusila yang di duga mirip dengan dirinya.

2. Jeratan Hukum
Pelanggaran hukum terhadap pembuat video asusila/pornografi bisa saja terjadi, jika memang tidak ada persetujuan (consent) di antara masing-masing pasangan. Misalnya saja ada salah satu pihak merekam hubungan intim tanpa izin/sepengetahuan pasangannya. Maka akan timbul pelanggaran hukum.

Sebaliknya, jika pasangan saling memberikan persetujuan/consent untuk perekaman video seksual mereka, dan foto atau video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, maka pasangan tersebut menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat”.

Nah, pelanggaran hukum akan terjadi pada mereka yang secara sengaja menyebarkan konten pornografi di sosial media/internet.

Ini sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Semua data video atau foto, menurut Lucky, senantiasa memiliki metadata yang berisi tanggal, tempat, unit perekam, dan informasi lainnya.

”Jadi bagian forensik akan mudah menemukan dasar yang kuat untuk menjerat perekam. Bahkan jika orang lain yang melakukan upload dan menyebarkan, senantiasa ada jejak data digital, sehingga bisa ditelusuri hingga tangan pertama pengunggahnya,” ujar Lucky.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2324 seconds (0.1#10.140)