Rumah.com Sebut Ini Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Industri Properti

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:36 WIB
loading...
A A A
Status karyawan tetap atau kontrak ini memang menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan KPR. Berdasarkan hasil survei, 46% responden menyatakan pekerjaan atau penghasilan yang tidak stabil menjadi faktor kedua hambatan utama untuk mengambil KPR.

Sedangkan ketidakmampuan membayar uang muka menjadi faktor pertama dinyatakan oleh 51% responden. Tidak bagusnya sejarah kredit menjadi faktor ketiga dinyatakan oleh 31% responden.

Marine menjelaskan secara umum UU Ciptaker mendapat respons positif dari pelaku pasar karena dinilai bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penyederhanaan aturan untuk memudahkan investasi, termasuk dalam sektor properti di mana kepemilikan asing juga diatur supaya lebih mudah. Namun perlu mengukur seperti apa efek UU ini terhadap sektor properti.

“Perlu juga diperhatikan bagaimana dampak UU Ciptaker terhadap daya beli dan sentimen masyarakat, karena perekonomian kita yang berbasis konsumsi,” pungkas Marine. (Baca juga: Bersiap, Malam ini Akan Fenomena Langit Hujan Meteor Orionid )
(iqb)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)