Rumah.com Sebut Ini Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Industri Properti

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:36 WIB
loading...
Rumah.com Sebut Ini...
Marine Novita, Country Manager Rumah.com berharap UU Cipta Kerja bisa berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Rumah.com menilai Undang-Undang Cipta Kerja mendongkrak industri properti yang stagnan selama beberapa tahun terakhir. (Baca juga: Pikat Konsumen Milenial, Pengusaha Properti Gencar Tebar Promo )

Marine Novita, Country Manager Rumah.com, menyatakan, UU Cipta Kerja diharapkan bisa berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia. Selain itu, regulasi baru ini bisa membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia, di kelas atas dan menengah ke bawah.

Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja terkait industri properti sepertinya ada yang dimaksudkan untuk segmen premium dan ada juga bagi segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk segmen premium, misalnya dengan membuka kepemilikan apartemen di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA).

Sedangkan untuk segmen MBR salah satunya melalui amanah pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Namun yang perlu dicermati, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini saja. Perubahan seputar ketenagakerjaan dan pengupahan dapat mempengaruhi daya beli dan kemampuan finansial kelas menengah yang merupakan segmen sangat besar dalam sektor properti.

"Kami berharap UU Cipta Kerja bisa mendorong industri properti di Tanah Air karena adanya regulasi baru di pasar premium, di mana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Mereka bisa memiliki apartemen di atas tanah HGB, sebelumnya hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai. Selain itu adanya pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dalam UU Ciptaker membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota," kata Marine.

Adanya perubahan regulasi ini diharapkan WNA dapat berburu hunian dengan lebih mudah. Namun masyarakat tidak perlu khawatir harga apartemen di atas tanah HGB akan naik secara drastis, karena keluarnya UU Cipta Kerja akan diikuti oleh peraturan pelaksanaan di bawahnya yang diperkirakan akan mengatur tentang batasan harga apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA.

Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2020 sendiri mencatat adanya indikasi pulihnya kepercayaan pemangku kepentingan di bidang properti, terutama dari sisi penyedia suplai baik pengembang maupun penjual properti termasuk untuk hunian apartemen.

Rumah.com Indonesia Property Market Index –Harga (RIPMI-H) Q2 2020 berada pada angka 110,6 atau turun 1,7% dari kuartal sebelumnya. Secara tahunan (year-on-year), RIPMI-H kuartal kedua 2020 mengalami kenaikan sebesar 2,3%. Indeks harga apartemen tercatat pada 116,5 atau naik tipis sebesar 0,4% (QoQ) dan 1,5% (YoY).

"Angka kenaikan tahunan pada kuartal kedua 2020 ini masih lebih kecil dibandingkan rata-rata kenaikan apartemen secara tahunan yakni sebesar 5%," ujarnya.

Sementara pada sisi suplai properti, Rumah.com Indonesia Property Market Index –Suplai (RIPMI-S) pada kuartal Q2 2020 berada pada angka 131,6 atau naik 21% dibandingkan kuartal sebelumnya. Kenaikkan pada kuartal kedua ini tampaknya sebagai kompensasi di mana suplai pada kuartal sebelumnya tertahan dan turun sebesar 5% (QoQ) pada kuartal pertama 2020.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ambisi Indonesia-Rusia...
Ambisi Indonesia-Rusia Bikin Internet Ngebut tapi Murah Meriah
Inovasi Aplikasi Isi...
Inovasi Aplikasi Isi Pulsa dan Paket Data, Pasar Kuota Miliki Ribuan Transaksi Sehari
Internet Tak Kuat Menahan...
Internet Tak Kuat Menahan Beban Duel Mike Tyson Vs Jake Paul
Internet Mati Total,...
Internet Mati Total, Alat Komunikasi Ini Jadi Andalan Warga Gaza
Mengenal Teori Dead...
Mengenal Teori Dead Internet: Klaim Mengerikan Ketika Web Dikendalikan oleh Bot dan AI
Terpilih Jadi Ketum...
Terpilih Jadi Ketum APJII di Munas XII, Muhammad Arif Fokus Organisasi dan Layanan
Canggih, Kapal Selam...
Canggih, Kapal Selam China Mampu Menonaktifkan Starlink
Berapa Kode DNS AdGuard?...
Berapa Kode DNS AdGuard? Ini Fakta yang Harus Diketahui
Kabel Internet Bawah...
Kabel Internet Bawah Laut Siap Hubungkan Bali dan Sulawesi
Rekomendasi
Letjen TNI Kunto Arief...
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Lanny/Fadia Pastikan...
Lanny/Fadia Pastikan Kemenangan atas Thailand, Indonesia Tantang Korsel di Semifinal Piala Sudirman 2025 
Berita Terkini
Stasiun Radio Australia...
Stasiun Radio Australia Tipu' Pendengar Pakai Host AI
4 jam yang lalu
Apple Tunggu Tangan...
Apple Tunggu Tangan Robot untuk Pindahkan iPhone dari China
7 jam yang lalu
Mencekam! Badai Pasir...
Mencekam! Badai Pasir dari 9 Negara Arab Bergeser Menerjang Israel
8 jam yang lalu
Membelah Kegelapan Visual:...
Membelah Kegelapan Visual: Xiaomi A Pro Series 2026: TV Pintar Kelas Sultan, Harga Merakyat!
9 jam yang lalu
Israel Dikepung Badai...
Israel Dikepung Badai Pasir, Langit Jerusalem Berubah Merah Darah
10 jam yang lalu
Spesifikasi Oppo Find...
Spesifikasi Oppo Find N5: Layar Lipat 8 Inci, Kamera Hasselblad, Fast Charging 80W, dan Baterai 5.600 mAh
11 jam yang lalu
Infografis
Jika Jadi Kenyataan,...
Jika Jadi Kenyataan, Ini 3 Dampak Perang AS vs Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved