Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah
Rabu, 07 Desember 2022 - 15:12 WIB
2. Transportasi Air
Angkutan perairan dengan motor tempel, ASDP, angkutan laut berbendera Indonesia, kapal rakyat/perintis, pemeriksaan dan atas rekomendasi SKPD atau kuota oleh Badan Pengatur.
3. Transportasi Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Kendaraan budidaya ikan kecil dengan pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
4. Transportasi Pertanian
Petani/asosiasi petani/perusahaan perawatan mesin pertanian dengan luas ≤ 2 ha → SKPD.
5. Transportasi Umum
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penyuluhan sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan panti jompo untuk informasi sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD • RS tipe C & D.
Angkutan perairan dengan motor tempel, ASDP, angkutan laut berbendera Indonesia, kapal rakyat/perintis, pemeriksaan dan atas rekomendasi SKPD atau kuota oleh Badan Pengatur.
3. Transportasi Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Kendaraan budidaya ikan kecil dengan pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
4. Transportasi Pertanian
Petani/asosiasi petani/perusahaan perawatan mesin pertanian dengan luas ≤ 2 ha → SKPD.
5. Transportasi Umum
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penyuluhan sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan panti jompo untuk informasi sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD • RS tipe C & D.
Lihat Juga :
tulis komentar anda